Nasional

Siap-siap! Seluruh Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK Secara Sah Akan Diumumkan Bulan November Mendatang

Oleh: Cita Aryani. M Minggu 23 Apr 2023, 14:39 WIB
Ilustrasi PPPK

AYOJAKARTA.COMPemerintah bakal membuka kembali rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023 dengan kuota yang lebih besar dari tahun lalu. 

Namun ada kabar baik yang disampaikan oleh Wakil ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Di mana ia mengatakan bahwa pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: PDF Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 Rilis April, Simak Persyaratan dan Dokumen Pendaftarannya di Sini

Oleh karena itu, Junimart Girsang menyebutkan kalau pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.

Ia juga mengingatkan kembali kepada masyarakat kalau seluruh tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK di bulan November. 

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart  yang dikutip AyoJakarta.com pada instagram @dpr_ri

Baca Juga: PENTING Buat PPPK 2023! Cara Akhiri Proses Pengisian DRH Agar Tak Gugur di Pemberkasan

Sementara itu, Junimart menjelaskan bahwa pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Kemudian ia mengungkapkan jika seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya juga akan mendapatkan perlakuan yang sama. 

Selanjutnya wacana tersebut juga tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK nanti karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Baca Juga: TERBARU! Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat jadi PPPK Tanpa Ada Pengecualian

Junimart menegaskan bahwa setelah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang. Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

Sebagai informasi tambahan untuk calon peserta PPPK teknis 2023 harus mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut :

  1. Kartu Keluarga 

  2. Kartu Tanda Penduduk

  3. Ijazah dan transkrip nilai S1

  4. Pas foto dengan latar belakang merah

  5. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan instansi yang dilamar.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Desi Kris