Nasional

Tulis Bait Puisi Bernada Sindiran Kepada Yana Mulyana, Maman Suherman: Karma Para Pengentit Uang Rakyat

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 17 Apr 2023, 03:53 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan 5 orang lainnya telah ditangkap KPK pada saat OTT, diduga 6 orang ini menerima suap.

AYOJAKARTA.COM - Tertangkapnya Walikota Bandung Yana Mulyana dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak KPK mengejutkan publik.

Yana Mulyana ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan atas dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Publik pun bereaksi keras atas kelakuan minus Yana Mulyana tersebut, salah satunya adalah Maman Suherman yang dalam postingan akun Instagramnya @kangmaman1965 (16/4/2023) yang menuliskan beberapa bait puisi bernada sindiran kepada Walikota Bandung tersebut. 

Baca Juga: Serangan Balik! Wagub Lampung Jamin Kemanan Orangtua Bima Hingga Hotman Paris Pasang Badan, Ada yang Mati Kutu

Begini bunyi puisi Maman Suherman atau yang biasa dipanggil Kang Maman:

Sejatinya, para koruptor, para bangsat pengentit hak orang atau uang rakyat hanya mengulur masa

Bila waktunya telah tiba 

semua sandiwara 

akan terbuka

Bukankah karma 

tidaklah memiliki batas akhir 

nyata dan pasti datangnya

Selain itu Kang Maman juga mengunggah dua buah tangkapan layar yang berisi headline sebuah berita tentang aksi Yana Mulyana.

Foto pertama menuliskan tentang Yana Mulyana yang berbicara soal kejujuran pada 120 pejabat kota Bandung di pagi hari dan berakhir ditangkap KPK pada sore hari.

Kemudian foto kedua menuliskan tentang kode suap kepada Yana Mulyana yang mengganti kata mengantarkan uang dengan kata 'nganter musang king.

Hingga kini kasus yang menjerat Yana Mulyana tersebut masih diselidiki oleh pihak KPK guna pengembangan lebih lanjut.

Selain Yana Mulyana, pihak KPK juga menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung juga menjadi tersangka. 

Keduanya pejabat Dishub tersebut adalah Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal.

Atas dugaan suap yang diterima, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Aulli R Atmam