Nasional

DUH! Tolak Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Pamer Karir di Kepolisian

Oleh: Awit Wiarni Jumat 14 Apr 2023, 17:39 WIB
Teddy Minahasa

AYOJAKARTA.COM Jenderal Bintang Dua Teddy Minahasa yang keberatan karena didakwa terlibat kasus narkoba dan dijatuhi tuntutan hukuman mati mengajukan pledoi.

Menariknya dalam pledoinya, Teddy Minahasa menjabarkan karirnya selama berdinas di kepolisian. Dengan menyebutkan karirnya tersebut Teddy berharap hukumannya dapat berubah menjadi lebih ringan.

Teddy Minahasa dituntut mendapatkan hukuman maksimal karena dianggap telah mencoreng nama baik Institusi Polri dengan terlibat dalam penjualan narkoba yang merupakan barang sitaan Polri.

Baca Juga: Tuban Jawa Timur Diguncang Gempa Bumi 6.6 Magnitudo, Namun Tidak Berpotensi Tsunami

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (14/4/2023), Teddy Minahasa percaya diri bahwa dirinya selama ini telah menjadi bagian yang penting dalam Institusi Polri.

“Berbagai posisi strategis dan prestisius pernah saya duduki, baik di bidang pendidikan, operasional, maupun staf,” kata Teddy Minahasa.

Dalam pledoinya Teddy Minahasa menjabarkan jabatan yang pernah didudukinya di kepolisian sebagai berikut :

- Kapolda Jatim

- Kapolda Sumatera Barat

- Staf Ahli Manajemen Kapolri

Baca Juga: BREAKING NEWS, Gempa Bumi Magnitudo 6,6 Guncang Tuban Jawa Timur

- Wakapolda Lampung

- Kapolda Banten

- Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri

- Staf Ahli Wakil Presiden RI

- Ajudan Wakil Presiden RI

- Komandan Satuan Tugas Pengamanan Calon Presiden Joko Widodo pada tahun 2013

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI : Gempa M6.6 Guncang Tuban Jawa Timur Terasa hingga Bandung, Bogor Bahkan Bali

Teddy Minahasa mengaku bahwa jabatan-jabatan tersebut ia dapatkan secara alamiah dengan seleksi yang ketat tanpa menggunakan jalan pintas dengan nepotisme.

Ia menyebutkan bahwa seleksi untuk mendapatkan jabatan yang ia pernah duduki harus melewati seleksi mengenai tes psikologi aspek intelektual, tanggung jawab, kejujuran, pengambilan keputusan dan aspek ketelitian yang tinggi.

Dengan tegas Teddy menyampaikan bahwa dirinya telah dinobatkan menjadi Bintang Bhayangkara Nararya dan Bintang Bhayangkara Pratama langsung dari Presiden RI yang memiliki arti bahwa ia turut serta memajukan Institusi Polri dan telah menjalankan dinas selama 25 tahun.

Baca Juga: 10 Titik Lokasi Salat Id 1444 H DKI Jakarta, Jumat 21 April 2023, Jangan Ketinggalan!

Untuk meringankan hukumannya Teddy Minahasa menyampaikan bahwa selama 25 tahun ia berdinas di Institusi Polri, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun melakukan tindak pidana.

“Majelis Hakim yang Mulia, dengan perjuangan saya untuk pencapaian karir tersebut, apakah mungkin saya akan merusak dan meyakinkannya hanya demi uang 300 juta rupiah yang telah dituduhkan kepada saya dalam kasus ini,” kata Teddy Minahasa.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Irma Joanita