AYOJAKARTA.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi harus menerima nasib mendekam dipenjara selama 20 tahun.
Usai permohonan banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Hasil sidang banding menyatakan bahwa putusan PT Jakarta menguatkan hasil dari sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bukan Hanya Orang Kaya Saja, Buya Yahya Ingatkan 3 Syarat Orang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Saja?
Dalam sidang banding tersebut dibacakan bahwa ada beberapa fakta yang membuktikan bahwa Putri Candrawathi merupakan orang yang berpengaruh dalam peristiwa pembunuhan ajudannya tersebut.
Fakta pembunuhan Birgadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi, ternyata menjadi pemicu pembunuhan keji itu terjadi.
Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," tutup hakim Ewit.
Lebih lanjut, hakim juga mengungkapkan alasan mengapa banding yang diajukan Putri Candrawathi ditolak.
Menurut hakim, Putri dengan sengaja membiarkan dan sama sekali tidak ada upaya mencegah atas tindakan keji suaminya terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Lowongan BCA Customer Service dan Teller, Lulusan SMA Langsung Merapat!
"Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," ujar hakim Ewit.
Putri Candrawati dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan ditolaknya permohonan banding yang diajukan Putri Candrawathi, maka dirinya tetap mendapatkan hukuman 20 tahun bui.***