AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak ikut menanggapi hasil sidang putusan bagi terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu 12 April 2023 kemarin, majelis hakim tegas menolak banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dan justru majelis hakim PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang artinya Ferdy Sambo akan tetap dihukum mati dan Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara.
Menurut majelis hakim tidak ada hal yang meringankan sehingga mampu mengurangi jumlah vonis yang telah ditetapkan PN Jakarta Selatan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak sebelumnya menyampaikan bahwa harapan keluarga Brigadir J dengan kuatnya hukuman bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah terkabulkan.
Pada prediksinya pun, Martin memikirkan hal yang sama dimana tidak akan ada hal yang meringankan sehingga mampu mengurangi hukuman keduanya.
“Menurut saya pun memprediksinya sedemikian rupa, karena memang kalau yang digunakan alasan yang meringankan itu khusus Ferdy Sambo ya prestasi di dalam kedinasan, kayaknya hal tersebut ditutupi dengan perbuatan yang dilakukan dalam hal obstruction of justice, sehingga itu menutupi prestasi yang sudah ada,” ujar Martin seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Download Lagu dari Video YouTube jadi Format MP3 Gratis Pakai YTMP3, Hitungan Detik Langsung Jadi!
Menurut Martin, hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana sudah sangat adil, namun apabila para terpidana pembunuhan Brigadir J tersebut akan melanjutkan upaya hukum ke dalam kasasi, pihak keluarga Brigadir J juga tetap menghormati hak-hak tersebut.
Namun tetap saja, bagi keluarga Brigadir J, harapannya bahwa hukuman yang sudah ada jangan sampai turun.
Bicara soal Ferdy Sambo, Martin secara pribadi justru mendorong agar Ferdy Sambo mengajukan banding kembali, karena dalam rangka mempertahankan hak hidup.
“Untuk bapak Ferdy Sambo ya karena ini masalah hak hidup, saya justru mendorong secara pribadi agar Bapak Ferdy Sambo ini banding. Supaya beliau bisa mempertahankan hak hidup,” ujar Martin.
Menurut Martin, ada satu hal yang bisa saja dikabulkan sebagai hal yang meringankan, karena apabila di hukum maksimal memang tidak boleh ada hal yang meringankan.
Namun apabila Ferdy Sambo melakukan hal ini, masih ada kemungkinan untuk dikabulkan sebagai hal yang meringankan.
“Hal yang meringankan itu sebenarnya hanya satu ya yang mungkin dikabulkan, Apa itu? Pak Ferdy Sambo mengakui perbuatannya, namun sampai saat ini kan tidak diakui. Nah ini yang menurut saya menjadi dilematis,” ujar Martin.
“Dan saya berharap mungkin nanti pada kasasi itu ya mungkin akan ada tambahan yang sifatnya adalah mengakui kesalahan, mungkin dengan begitu akan ada hal yang meringankan sehingga vonisnya itu nanti bisa turun,” tambahnya.***