Nasional

Ferdy Sambo Bandingkan Hukumannya dengan Bharada E, Asep Iwan: Kaya Kaset Butut!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 12 Apr 2023, 21:25 WIB
Asep Iwan Iriawan

AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo akhirnya hari ini mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal bandingnya.

Majelis hakim dengan tegas menolak banding Ferdy Sambo, dan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal vonis hukuman matinya.

Yang artinya, Ferdy Sambo dengan ini akan tetap mendapat hukuman mati sesuai dengan vonis majelis hakim sebelumnya.

Baca Juga: Viral! Bongkar Kebobrokan Pemerintah Lampung, TikToker Bima Malah Dipolisikan Oleh Gindha Ansori, Kog Bisa?

Dalam isi memori banding yang dibacakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, dirinya membandingkan hukumannya dengan hukuman yang diberikan kepada Bharada E atau Richard Eliezer.

Dimana Bharada E mendapat hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan yang mana itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum dan hukuman kepada Ferdy Sambo yang harus menerima hukuman mati.

Padahal menurut Ferdy Sambo, hukuman Bharada E terlalu rendah sedangkan ia merupakan eksekutor utama dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi isi memori banding yang dikemukakan pihak Ferdy Sambo tersebut, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyatakan keheranan atas pernyataan sang kuasa hukum.

Baca Juga: Sebelum Beli HP, Pastikan Langkah Ini Agar Jaringan Sinyal Tak Alami Pemblokiran IMEI!

“Saya baru kali ini mendengar seorang pengacara membandingkan satu perkara dengan perkara yang lain. Kalau bicara perkara itu ya perkara yang dihadapinya,” ujar Asep Iwan Iriawan seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Metro TV, Rabu (12/4/2023).

“Nggak bisa dia bilang oh yang sana dihukum gini, oh yang lain ditangkap, itu nggak tau belajar dimana sekolahnya,” sindir Asep.

Menurut Asep, apabila seorang kuasa hukum menghadapi kondisi yang demikian, seharusnya yang diperhatikan adalah perkara milik kliennya, bukan membandingkan perkara milik orang lain.

Baca Juga: 20 Twibbon Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang Cocok Kamu Bagikan di Medsosmu!

Seharusnya kuasa hukum mencari sebab apa yang meringankan dan memberatkan kliennya.

“Jadi ketika dia menghadapi kliennya dihukum segitu ya tinggal bermainnya kenapa kliennya dihukum segitu, kenapa ringan kenapa berat,” jelas Asep.

“Jadi tidak ada, seperti anak kecil itu. Itu hanya pengulangan, pengulangan fakta-fakta di persidangan diulang-ulang. Itu namanya kaset butut!” pungkasnya.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Irma Joanita