Nasional

Mahfud MD Beberkan 7 Poin Penting Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu, Apa Saja?

Oleh: Awit Wiarni Rabu 12 Apr 2023, 16:33 WIB
Mahfud MD Beberkan 7 Poin Penting Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu

AYOJAKARTA.COM---Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengan pendapat untuk membahas transaksi janggal senilai Rp 349 T di Kemenkeu dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK.

Dalam rapat tersebut Mahfud MD menjabarkan 7 poin penting yang didapat dari rapat Komite TPPU sebelumnya.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube TVR PARLEMEN (12/4/2023), inilah 7 poin penting yang disampaikan oleh Mahfud MD pada kasus Rp 349 T :

Baca Juga: Ramai Digadang-gadang Jadi Cawapres Anies Baswedan, Mahfud MD Berikan Respon Tak Terduga: Itu Bunga-bunga...

1. Data Komite TPPU dan Kementerian Keuangan sama

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mempertanyakan mengenai perbedaan data yang disampaikan mengenai transaksi janggal Rp 349 T.

Namun Mahfud MD menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, data yang dihadirkan oleh Komite TPPU dan Kemenkeu adalah sama karena bersumber pada data yang sama yaitu LHA/LHP dari PPATK.

“Antara yang disampaikan oleh Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama,” kata Mahfud MD.

2. Rincian jumlah Rp 349 T

Transaksi janggal dengan total Rp 349 T terdiri dari 200 LHA/LHP yang dikirim ke Kemenkeu dengan nilai Rp 275.604.162.104.780 dan 99 LHA – LHP yang dikirimkan ke Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga: GEGER! Data Sri Mulyani dan Mahfud MD Soal Transaksi Rp 349 T Cocok! Ada 193 Pegawai Kemenkeu Dapatkan...

3.Pergerakan Kemenkeu

Sebagian besar LHA/LHP tersebut di atas sudah diselesaikan oleh Kemenkeu dengan memberikan sanksi administratif kepada ASN yang melanggar kedisiplinan.

4.Tindak Lanjut

Berdasarkan kepada UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU maka Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU.

5.Langkah hukum

Komite TPPU telah mengambil langkah hukum kepada dugaan TPA yang terjadi pada LHP dengan nilai lebih dari Rp 189 T dan telah menghasilkan putusan pengadilan serta peninjauan kembali.

Baca Juga: MAKI Akan Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri Pasca Menguak Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD: Bagus!

6. Pembentukan Tim Gabungan/ Satgas

Mahfud MD menyampaikan bahwa demi menelusuri kasus dari awal maka akan dibentuk Tim Gabungan/Satgas dengan bantuan dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

7. Komite TPPU dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati