AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait vonis mati.
Yaitu atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J yang sebelumnya sudah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dimulai hari ini Rabu, 12 April 2023 tepatnya pukul 09.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sidang banding kali ini diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang hakim anggota yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Pada sidang hari ini, Ferdy Sambo terpantau tidak hadir dalam sidang tersebut.
Maka dari itu, sidang kali ini berjalan dengan hanya mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pejabat humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengungkapkan bahwa untuk sidang banding kali ini para terdakwa tidak diwajibkan untuk hadir dalam sidang.
Baca Juga: Cek di Sini! 25 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri yang Cocok Digunakan untuk Menjalin Silaturahmi
Dalam hal ini yakni terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang mengajukan banding yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Binsar mengatakan bahwa jika ingin memanggil terdakwa untuk hadir dalam sidang banding, maka diperlukan juru sita.
Namun menurutnya, dalam struktur organisasi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki juru sita.
Yang menjadi persoalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa undang-undan itu kita tidak diwajibkan Pengadilan Tinggi untuk memanggil para pihak,” ujar Binsar dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: 15 Santri jadi Korban Pencabulan, Kemenang Peringatkan Izin Pesantren Al Minhaj Terancam Dicabut
“Yang menjadi pertimbangan pertama, memang Pengadilan Tinggi tidak mempunyai juru sita,” sambungnya.
Bukan itu saja, alasan lain jika ingin memanggil terdakwa untuk dihadirkan dalam sidang adalah terkait dengan proses birokrasi.
Yakni harus ada komunikasi dengan Pengadilan Negeri dengan Kejaksaan Tinggi untuk bisa menghadirkan terdakwa.
“Kalaupun kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong bantuan delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit,” kata Binsar.
Baca Juga: Ternyata Ini Doa Sapu Jagat yang Selalu Dibaca Rasulullah Ketika Malam Lailatul Qadar, Amalkan Yuk!
Menurutnya jika nantinya upaya hukum tidak puas terhadap putusan pada sidang banding kali ini maka upaya hukumnya adalah kasasi. Hukum kasasi dihitung tenggang waktunya maksimal 14 hari.
Binsar juga mengatakan bahwa jika pun Ferdy Sambo ngotot untuk minta dihadirkan dalam sidang maka akan rugi sendiri.
“Kalau dia (Ferdy Sambo) hadir dihitungnya saat dia hadir, jadi ada kata bisa hadir ya itu dianggap hadir,” ujarnya.
“Jadi sebetulnya kalaupun hadir terus betul-betul dianggap minta ngotot dianggap dinyatakan hadir sebetulnya dia sendiri yang dirugikan, waktunya jadi menipis,” imbuhnya.***