AYOJAKARTA.COM–Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding untuk beberapa terdakwa pada Rabu (12/04/23) besok.
Salah satu terdakwa yang mengajukan banding adalah Ferdy Sambo, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga mengajukan banding dan putusan mereka juga akan dibacakan pada persidangan yang sama.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tepat 12 April Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan Dieksekusi Mati Bersama
Dikutip oleh ayojakarta.com pada 11 April 2023 melalui kanal Youtube Kompas TV diketahui bahwa sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jakarta esok hari.
Pejabat Humas PT Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, mengumumkan bahwa sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan telah menjatuhkan vonis mati bagi Sambo, 20 tahun penjara bagi Candrawati, 13 tahun penjara bagi Ricky Rizal, dan 15 tahun penjara bagi Kuat Maruf.
Namun, pada akhirnya Ferdy Sambo, istri dan para ajudannya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang pembacaan putusan banding ini sangat dinanti-nantikan oleh semua pihak, terutama masyarakat dan keluarga korban.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang tersebut dengan matang.
Pihak pengadilan juga memastikan bahwa keamanan dan ketertiban akan terjaga selama sidang berlangsung.
Keputusan pengadilan nanti akan menjadi penentu nasib para terdakwa. Sidang ini juga menjadi peluang bagi pihak terkait untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari kasus ini.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman buka suara terkait banding yang akan dijalani Ferdy Sambo Cs besok, Rabu, 12 April 2023.
Prof. Hibnu Nugroho mengungkapkan banding merupakan hak untuk para terdakwa memperoleh keadilan baginya.
“Ini meupakan hak seorang terdakwa untuk mengajukan banding. Ini juga hak dari Jaksa Penuntut Umum, namun, diketahui untuk terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman maksimal (hukuman mati),” terang Hibnu Nugroho.
Lebih lanjut, Profesor dari Universitas Jenderal Soedirman juga menjelaskan adanya dua kemungkinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta besok.
“Pertama mengambil alih atau menguatkan, yang berarti hasil vonisnya sama (hukuman mati). Yang kedua adalah putusan baru dari hasil sidang kembali, yang mematahkan putusan lama dan sudah dipastikan akan meringankan vonis terdakwa (karena sebelumnya vonis mati),” terang Profesor Hibnu.
Sidang besok adalah sidang yang menjadikan babak baru dari drama sidang Sambo dimana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.***