AYOJAKARTA.COM - Sengkarut di tubuh Kementerian Keuangan masih terus ramai digunjing publik setelah mencuatnya dugaan harta tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu pun semakin ramai karena Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 T yang kemudian dikaitkan dengan Kemenkeu.
Permasalahan ini pun kian ramai saat Mahfud MD diundang oleh DPR RI Komisi III untuk memberikan klarifikasi terhadap pernyataannya tersebut.
Baca Juga: Jelang 10 Hari Terakhir Ramadan, Apa Saja Keutamaannya? Simak Penjelasannya di Sini
Selain itu, klaim adanya perbedaan data yang dimiliki oleh pihak Mahfud MD dan Kementerian Keuangan membuat perdebatan di dalam ruang rapat bersama anggota DPR.
Hingga pada pagi ini (10/4/2023), diadakan sebuah Rapat Komite Pencegahan dan pemberantasan TPPU bersama Mahfud MD, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu terlihat dari salah satu postingan yang diunggah melalui akun Instagram milik Sri Mulyani, Senin (10/4/2203).
Dalam unggahannya Sri Mulyani menjelaskan 7 Poin yang disampaikan oleh Ketua Komite Pencegahan dan pemberantasan TPPU yang dikaitkan dengan Kementerian Keuangan mengenai dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 T.
1. Tidak ada perbedaan data agregat (nilai transaksi uang keluar-masuk) dari LHA PPATK tahun 2009 – 2023 baik yang saya sampaikan pada rapat bersama komisi XI DPR (27/3) dan yang beliau sampaikan pada rapat bersama komisi III DPR (29/3).
2. Dari 300 LHA/LHP, sebagian sudah ditindaklanjuti, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.
3. Kemenkeu telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu sesuai dengan ketentuan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
4. Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja bersama PPATK dan APH.
5. Terkait langkah hukum yang telah ambil oleh pihak Kemenkeu terhadap transaksi dengan nilai agregat Rp189 T dan telah menghasilkan Putusan Pengadilan hingga Peninjauan Kembali.
6. Akan segera membentuk tim satgas yang akan melakukan supervise untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat Rp349 T dengan melakukan case building.
7. Komite dan Tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel yang melibatkan sejumlah lembaga, diantaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.***