AYOJAKARTA.COM – Saat ini sudah memasuki waktu para pegawai menerima THR lebaran 2023 dari masing-masing perusahaan tempatnya bekerja. Namun kerap kali ada pertanyaan apakah THR yang diterima akan dikenakan pajak.
Dalam artikel ini akan membahas penjelasan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) perihal pengenaan pajak untuk THR lebaran 2023.
THR lebaran 2023 merupakan pendapat yang diterima oleh pegawai, jika pendapatan pegawai berupa gaji maka sudah ada aturannya mengenai pengenaan pajak.
Baca Juga: Kantongi Tiket Pilpres 2024, Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tawarkan 2 Janji Ini, Apa Saja?
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram Kementerian Tenaga Kerja @kemnaker (10/4/2023), THR yang merupakan pendapatan untuk para pegawai termasuk ke dalam objek pajak penghasilan (PPh 21) untuk orang pribadi.
Dalam aturan PPh 21 telah ditetapkan bahwa gaji, THR, dan bonus akan dikenakan pajak dan besaran pajak untuk masing-masing pendapatan tidaklah sama.
Pajak yang dikenakan kepada para pegawai atas penerimaan pajak, besarannya akan disesuaikan dengan berapa jumlah THR yang diterima.
Selain itu besaran pembayaran pajak untuk THR juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Baca Juga: Lebaran Makin Dekat, Trend Gamis Mewah Ini Paling Dicari, Bisa Beli di Sini!
THR yang dikenakan pajak hanya untuk besaran THR yang sudah melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan aturan PPh 21.
Maka jika penerimaan THR masih termasuk ke dalam nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak maka THR yang diterima bebas dari pajak.
Kemnaker menegaskan untuk para pegawai yang menerima THR agar menggunakan tunjangan hari raya tersebut dengan bijak.
Baca Juga: LEBIH MURAH! iPhone 14 dan iPhone 14 Plus Hadir dengan Warna Kuning, Berapa Harganya?
Agar penggunaan THR tepat sasaran, maka kemnaker telah membuat prioritas penggunaan THR sebagai berikut :
1. 40 % THR digunakan untuk kebutuhan lebaran seperti membeli pakaian baru ataupun biaya mudik.
2. 20% THR digunakan untuk zakat, sedekah, dan juga THR untuk para keponakan.
3. 20% THR digunakan untuk membayar hutang yang dimiliki.
4. 10% THR digunakan untuk dana darurat, artinya uang ini harus tetap disimpan untuk berjaga-jaga ketika terjadi suatu kondisi yang tidak diinginkan terjadi dan membuhkan pengeluaran.
Baca Juga: 6 Alasan Kuasa Hukum David Ozora Tuntut AG dapatkan Vonis Hukuman Maksimal, Apa Saja?
5. 10% THR digunakan untuk investasi dan simpanan Idul Adha, pegawai harus ingat bahwa dalam waktu dekat setelah Idul Fitri akan ada Idul Adha. Oleh karena itu pegawai harus menyiapkan uang simpanan dari jauh-jauh hari untuk perayaan Idul Adha.***