Nasional

Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi, Berapa Usia Pensiun PNS? Cek di Sini agar Paham

Oleh: Tim AYO 66 Minggu 09 Apr 2023, 22:09 WIB
Illustrasi. CPNS

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 ramai dikabarkan akan segera dibuka.

Meski belum ada pengumuman resmi kapan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka, namun tak ada salahnya para calon pendaftar bersiap-siap.

Persiapannya pun bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari latihan soal hingga pemilihan instansi dan formasi.

 Baca Juga: Catat! 4 Formasi Prioritas di Pemerintahan Ini akan Kembali Dibuka pada Lowongan CPNS 2023

Satu hal yang tak kalah penting adalah mengenal seluk-beluk profesi sebagai PNS.

Hal itu di antaranya adalah batasan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

Ya, karena pasti akan ada saatnya seorang PNS berhenti bekerja, maka perlu diperhatukan di usia berapa mereka harus pensiun.

Lantas, berapa usia pensiun PNS?

Baca Juga: Kabar Gembira! 6 Formasi Ini akan Buka Lowongan CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA-SMK

Soal usia pensiun PNS, pemerintah sudah punya aturan, demikian uraiannya seperti dilansir laman resmi BKN:

1. Usia 58 tahun bagi bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan,

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya,

3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama,

4. PNS berusia 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, maka batas usia pensiunnya 65 tahun sebelum aturan ini diberlakukan.

5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, batas usia pensiunnya 60 tahun sebelum aturan ini diberlakukan.

Demikian informasi mengenai usia pensiun PNS.***

Reporter Tim AYO 66
Editor Aulli R Atmam