AYOJAKARTA.COM - Beredar kabar bahwa Menko Polhukam Mahfud MD bocorkan hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo.
Sebagai seorang yang terus mengawal kasus ini dari mulai awal hingga putusan, Mahfud MD memiliki penilaian yang akurat terhadap kasus ini.
Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim. Dari keputusan tersebut, Ferdy Sambo cs mengajukan banding sebagai upaya mengurangi hukuman yang telah diberikan.
Informasi tersebut diketahui oleh AyoJakarta.com dari video yang diunggah channel YouTube La_mis yang berjudul “Mahfud MD Bocorkan Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Kapolri dan Hakim Tak Beri Ampun."
Baca Juga: Tak Ada Matinya! Ini 6 Fakta Upaya Mahfud MD Bongkar Dugaan Perdagangan Orang
Seperti yang diketahui, sidang banding Ferdy Sambo akan digelar dalam beberapa hari lagi.
Sementara itu thumbnail dalam video tersebut, terdapat keterangan yang senada dengan judul video.
"Mahfud Bocorkan Putusan Banding Sambo Kapolri & Hakim Tak Beri Ampun Sama Sekali."
Thumbnail video menyajikan foto Mahfud MD, Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit dan Hakim.
Hingga berita ini diunggah, video berdurasi 2 menit 15 detik tersebut telah ditonton sebanyak 6.979 kali.
Lantas benarkah lanar tersebut? Apakah Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati?
Setelah video tersebut ditonton sampai selesai, tidak ditemukan kecocokan antara judul, thumbnail dan isi video.
Narator dalam video hanya membacakan pernyataan Mahfud MD terkait ketentuan KUHP baru mengenai hukuman mati yang akan berlaku pada 2026 mendatang, dan dikaitkan pada vonis Ferdy Sambo.
Tidak ada pembahasan seputar Mahfud MD membocorkan putusan sidang banding Ferdy Sambo dan pernyataan bahwa Ferdy Sambi tak akan dieksekusi mati.
Kesimpulan dari deretan informasi di atas, video tersebut adalah hoaks alias tidak benar serta mengandung informasi yang menyesatkan.***