Nasional

Siap-siap Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022/2023, Guru Honorer Sudah Aman kah?

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Jumat 07 Apr 2023, 13:44 WIB
Kriteria Pelamar PPPK Guru yang Aman

AYOJAKARTA.COM - Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru akan jatuh pada tanggal 9 hingga 10 April 2023, bagi yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahap selanjutnya.

Tahap selanjutnya adalah pengisian DRH NI PPPK pada tanggal 11 hingga 30 April 2023, sembari itu bagi daerah yang berkas usulannya sudah selesai dapat segera diusulkan terkait penetapan nomor induk PPPK Guru tahun 2023.  

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) menyampaikan terkait pelamar PPPK Guru tahun 2022 yang dikatakan aman.

Baca Juga: Asyik! Tarif Tol Ruas Jakarta-Cikampek Diskon 20 Persen Saat Mudik Lebaran 2023, Catat Tanggalnya

Adapun kriteria pelamar PPPK Guru tahun 2022 yang dinyatakan aman antara lain sebagai berikut:

1. Para pelamar PPPK Guru 2022 prioritas 1,2 dan 3 yang dinyatakan lulus, serta menerima penempatan pada sekolah induk masing-masing.

Dengan syarat sekolah tersebut memiliki kebutuhan dan ada formasi yang dibuka bagi pelamar serta tahun 2024 diprediksikan tidak ada kelebihan jam mengajar.

2. Bagi pelamar PPPK Guru tahun 2022 prioritas 1 yang dinyatakan lulus serta mendapat penempatan di sekolah lain.

Dalam artian bukan sekolah yang sudah ditutup/regroup dan bukan sekolah milik Kementerian Pusat maka, memiliki kebutuhan dan membuka formasi sesuai kebutuhan.

Tidak ada Guru Honorer atau pelamar dengan prioritas yang sama, dan diprediksi tahun 2024 tidak ada kelebihan jam mengajar.

 Baca Juga: Ikut Demo Tolak UU Cipta hingga Lempar Tikus Mati, Jefri Nichol: Di Dalam Sana Bukan Manusia, Tapi…

3. Pelamar PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus dengan prioritas 1, 2 dan 3, dan mendapatkan tempat di sekolah sendiri meski sekolah sebelumya tidak membuka lowongan formasi.

Dengan menggunakan mekanisme pemindahan formasi karena dinyatakan lulus tanpa ada formasi di sekolah tersebut.

Namun pada saat pengumuman kelulusan dan secara bersamaan sekolah tersebut menyediakan formasi, dengan syarat jumlah pelamar tidak melebihi formasi yang dibuka pada instansi.

Adapun pelamar yang tidak aman adalah dengan kategori pelamar PPPK Guru prioritas 1,2 dan 3 dari swasta, lulusan yang dinyatakan lulus mendapat penempatan apabila:

Baca Juga: FIFA Jatuhi Sanksi Ringan Untuk Indonesia, Erick Thohir: Alhamdulillah Kartu Kuning, Warganet Girang Berharap

1. Sekolah tersebut tutup/regroup.

2. Sekolah adalah milik Kementerian pusat

3. Ada pelamar dengan nilai lebih tinggi atau sama dari sekolah negeri.

4. Ada pelamar yang sama dari sekolah penempatan

5. Ada pelamar prioritas 2 dan 3 dari sekolah penempatan

6. Sekolah tidak punya kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja (ABK) sampai tahun 2024

7. Diprediksikan tahun 2024 tidak ada guru pensiun.

Baca Juga: Humor Jusuf Hamka 2023: Duit Nggak Habis-Habis dari Mana? Hasil Pencucian Uang, Gue Bagi Nih Rp349 T Halal

Itu tadi deretan kriteria pelamar PPPK Guru yang dinyatakan aman dan tidak aman. Gimana menurutmu?***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Irma Joanita