Nasional

Wajib Tahu! Ini Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Ketika Bulan Ramadan Kata Buya Yahya

Oleh: Guruh Mayka Putra Rabu 05 Apr 2023, 11:46 WIB
Penjelasan Buya Yahya Soal Menjual Makanan di Siang Hari saat Puasa Ramadan

AYOJAKARTA.COM--Bulan Ramadan identik dengan ibadah puasa.

Allah SWT mewajibkan setiap Muslim untuk melakukan ibadah puasa.

Bulan Ramadan merupakan momentum untuk seluruh Muslim untuk menunaikan kewajibannya yaitu berpuasa selama satu bulan penuh.

Tetapi setiap memasuki Bulan Ramadan timbul pro dan kontra terkait menjual makanan di siang hari selama Bulan Ramadan.

Pemerintah tidak melarang seseorang untuk berjualan makanan di siang hari saat Bulan Ramadan, asalkan warungnya ditutupi oleh tirai.

Baca Juga: Jelang Perayaan Nuzulul Quran, Buya Yahya Pertanyakan Sudahkah Al Quran Turun ke Hati Kita?

Tetapi, banyak organisasi Muslim yang melakukan razia terhadap warung yang berjualan di siang hari saat Bulan Ramadan.

Organisasi tersebut menilai bahwa berjualan makanan di siang hari saat Bulan Ramadan, tidak menghormati orang yang berpuasa.

Lantas bagaimana hukum berjualan makanan di siang hari saat Bulan Ramadan?.

Buya Yahya menjelaskan bahwa berjualan makanan di siang hari saat Bulan Ramadan memiliki dua hukum tergantung kepada siapa kita menjual makanan tersebut.

Buya Yahya mengatakan bahwa apabila kita menjual makanan di siang hari saat Bulan Ramadan kepada orang yang wajib puasa maka hukumnya haram.

Selain itu, duit yang didapatkan dari berjualan makanan di siang hari saat Bulan Ramadan merupakan rezeki yang tidak berkah.

Baca Juga: Ijazah Amalan Mbah Moen agar Rezeki Lancar dan Pahala Bertambah, Cukup Baca Kalimat Ini

“Jika anda menjual kepada orang yang wajib puasa maka hukumnya haram dan tidak ada berkah dalam usaha anda, sia-sia,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Buya Yahya (5/4).

Tetapi, apabila kita menjual makanan di siang hari saat Bulan Ramadan kepada orang yang tidak diwajibkan untuk puasa maka diperbolehkan.

“Tapi jika anda berdagang kepada orang yang tidak diwajibkan puasa seperti orang musafir atau orang sakit atau anda berjualan di sebuah tempat yang disitu biasanya untuk berlalu lalangnya musafir, kalau yang anda layani adalah orang yang tidak wajib berpuasa bukan haram,” jelas Buya Yahya.

Tetapi apabila kita tidak bisa memilah mana orang yang wajib berpuasa dengan orang yang tidak wajib berpuasa, Buya Yahya menyarankan untuk tidak perlu berjualan.

“Kalau gak bisa milah jangan jualan, karena urusannya adalah urusan berkah ini,” sebut Buya Yahya.

Baca Juga: Ternyata Tidak Boleh Asal Membatalkan Puasa Saat Safar Atau dalam Perjalanan Lho, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Buya Yahya menjelaskan bahwa Allah SWT melarang kita untuk tolong menolong dalam melakukan dosa.

“Jadi sederhana, kalau memang anda menjual kepada orang yang wajib puasa maka hukumnya adalah haram, sebab sudah dilarang kita jangan sampai tolong menolong dalam dosa,” jelasnya.

Sebab, meskipun kita adalah ahli puasa ataupun ahli ibadah tetapi telah membantu orang untuk melakukan dosa maka kita juga akan mendapatkan dosa yang serupa.

“Anda menolong dalam dosa biarpun anda ahli puasa, akan tetapi anda telah menolong orang yang tidak berpuasa maka anda mendapatkan dosa yang serupa,” pungkas Buya Yahya.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Kiki Dian Sunarwati