Nasional

Resmi Dibuka, Ini Enam Jenis Formasi yang Diprioritaskan Penerimaan ASN CPNS PPPK Tahun 2023

Oleh: Karseno AJ Selasa 04 Apr 2023, 17:40 WIB
Formasi yang Diprioritaskan CPNS PPPK 2023

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS untuk tahun 2023 saat ini telah resmi dibuka.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2023, bisa segera melakukan persiapan.

Sebab ada sejumlah hal berkenaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS untuk tahun 2023 yang perlu diketahui.

Baca Juga: Mudah! Ini Sebaik-baiknya Amalan yang Rasulullah Lakukan saat Ramadan Kata Buya Yahya

Penerimaan formasi kebutuhan ASN Nasional pada tahun ini jauh berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencapai jumlah 1.200.429 personil.  

Untuk penerimaan ASN tahun 2023 ini, Menpan RB Abdulah Azwar Anas telah menetapkan sebanyak 6 formasi CPNS dan PPPK.

Adapun 6 formasi prioritas penerimaan CPNS dan PPPK untuk tahun 2023 yang telah ditetapkan Menpan RB adalah seperti ditetapkan pada  SK Menpan RB.

SK tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 memiliki nomor surat B/521/M.SM.01.00.2023 ditanda tangani pada 14 Maret 2023.

Baca Juga: PARAH! Rafael Alun Trisambodo Dituding Punya ‘Grup’, Lancarkan Modus Konsultan Pajak: Kemenkeu Harus Tegas

Pertimbangan formasi dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD.

Selain ketersediaan anggaran, usulan penerimaan formasi pada tahun 2023 juga perlu memperhatikan ketersediaan jumlah ASN yang memasuki masa usia pensiun.

Untuk penerimaan formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2023, hanya dibuka bagi jabatan pelaksana.

Baca Juga: Kecewa Piala Dunia U-20 Batal, Pengamat Sebut Hubungan Jokowi dengan PDIP Sedang Tidak Baik-baik Saja

Sedangkan untuk formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara PPPK tahun 2023, diperuntukkan bagi jabatan fungsional.  

Kedua penerimaan formasi tersebut tetap berpedoman pada Permen PANRB Nomor 45 tahun 2022 dan Kepmen nomor 1103 tahun 2022 tentang nomenklatur.

Dimana dalam peraturan tersebut, pada pasal 4 telah ditentukan klasifikasi jabatan pelaksana yang terdiri atas Klerek, Operator dan Teknisi.

Rincian jabatan pelaksana Klerek terdiri atas 45 jabatan, Operator sebanyak 115 jabatan, dan Teknisi sebanyak 38 jabatan.

Baca Juga: Sudah Diperingatkan Netizen Setahun Sebelumnya, Aksi Serial Killer Mbah Slamet Banjarnegara Renggut 11 Korban

Adapun yang dimaksud dengan Klerek sebagaimana tertulis dalam peraturan Menpan RB adalah jabatan yang melaksanakan tugas administratif.

Operator, sebagaimana tertulis dalam peraturan Menpan RB adalah jabatan yang melaksanakan tugas teknisi umum.

Sedangkan Teknisi, sebagaimana telah tertulis dalam peraturan Menpan RB adalah jabatan yang melaksanakan tugas teknis dan spesifik.

Baca Juga: Promedia Teknologi Indonesia Laksanakan Program CSR pada 1000 Anak Yatim Piatu di Jawa Barat

Sementara untuk ASN CPNS tahun 2023 sebagaimana ditetapkan Menpan RB hanya dibuka untuk empat formasi.

Adapun empat jabatan formasi CPNS yang diprioritaskan tersebut adalah bidang Kejaksaan, bidang Kehakiman, bidang Intelijen dan Dosen.

Sementara untuk formasi PPPK tahun 2023, dua formasi yang dibuka dan menjadi prioritas adalah tenaga Guru dan tenaga Kesehatan atau Nakes.

Demikian enam formasi penerimaan ASN CPNS dan PPPK yang menjadi prioritas pada tahun 2023.   ***

Reporter Karseno AJ
Editor Irma Joanita