Nasional

SUDAH CAIR! KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan April 2023, Cek Besarannya di Sini

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 04 Apr 2023, 08:39 WIB
KJP Plus Tahap II Cair

AYOJAKARTA.COM - Ada kabar gembira bagi para penerima dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan April 2023 mulai 3 April 2023 kemarin.

Informasi terkait pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan April 2023 tersebut diunggah oleh akun instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, seperti dikutip Ayojakarta.com pada Selasa (4/4).

Untuk jumlah penerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan April 2023 adalah sebanyak 803.121 peserta didik.

Baca Juga: Mudik Gratis PLN 2023 Tahap 2 Dibuka Besok! Yuk Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Untuk jumlah penerima dan besaran nominal penerimaan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan April 2023 akan dibagi berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

1.Jenjang Sekolah Dasar (SD)/MI

Jenjang SD/MI berjumlah 367.280 penerima dengan total dana yang didapat masing-masing penerima adalah sebesar Rp. 250.000,-.

2.Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Jenjang SMP/Mts berjumlah 222.120 penerima dengan total dana yang didapat masing-masing penerima adalah sebesar Rp. 300.000,-.

Baca Juga: Rekrutmen Calon Anggota Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat Administrasinya

3.Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

Jenjang SMA/MA berjumlah 79.636 penerima dengan total dana yang didapat masing-masing penerima adalah sebesar Rp. 420.000,-.

4.Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Jenjang SMK berjumlah 131.529 penerima dengan total dana yang didapat masing-masing penerima adalah sebesar Rp. 450.000,-.

Baca Juga: Merinding! Teriakan Warga Tak Bisa Selamatkan 2 Penumpang mobil yang Terseret Banjir di Tuban : Sepurane Aku

5.Jenjang PKBM

Jenjang PKBM berjumlah 2.556 penerima dengan total dana yang didapat masing-masing penerima adalah sebesar Rp. 300.000,-.

“Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM,” tulis keterangan pada akun @disdikdki.

KJP Plus merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukan bagi peserta didik di DKI Jakarta mulai dari jenjang SD/MI hingga SMA/SMK dan PKBM.

Baca Juga: Segera Cek Rekening! Sri Mulyani Pastikan THR Mulai Dicairkan 4 April 2023

Program ini dikhususkan bagi peserta didik di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk memberikan bantuan biaya sekolah.

Bagi penerima KJP Plus juga dapat selalu mengupdate informasi pencairan pada akun instagram @disdikdki, @upt.p4op dan @jakone.mobile.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Irma Joanita