Nasional

KPK Beberkan Modus Gratifikasi Hingga Sita Aset Mewah, Safe Deposit Box Rp 32,2 M Milik Rafael Alun

Oleh: Cita Aryani. M Selasa 04 Apr 2023, 08:44 WIB
Ketua KPK mengumumkan penahanan atas Rafel Tri Sambodo dalam perkara penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS, Senin 3 April 2023.

AYOJAKARTA.COM--Setelah dilakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya KPK menahan ayah Mario Dandy ini sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi pada Senin (3/4/2023).

Pada saat konferensi pers, ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai hasil gratifikasi.

Mulanya Firli mengungkapkan bahwa Rafael memiliki sebuah perusahaan yang diberi nama PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga: Begini Modus Rafael Alun Terima Gratifikasi, KPK Ungkap Wajib Pajak Bermasalah Digiring Konsul ke Perusahannya

Kemudian ia juga menjelaskan jika pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang bermasalah.

Dimana Rafael akan merekomendasikan perusahaannya sendiri kepada wajib pajak yang bermasalah. Dari PT AME tersebut ia diduga telah menerima gratifikasi sebesar USD 90 ribu.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar USD 90 ribu,"kata Firli.

Sementara itu, saat KPK melakukan penggeledahan di rumah mewah Rafael juga ditemukan sejumlah barang mewah miliknya. Hingga penyitaan Safe Deposit Bank di bank plat merah.

Baca Juga: KPK Sita 70 Tas Milik Istri Rafael Alun Mantan Pejabat Kemenkeu, Mayoritas Palsu atau KW

"Tim penyidik juga geledah rumah RAT di Simprug Golf, Jakarta Selatan dari penggeledahan itu ditemukan barang berharga, dompet, ikat pinggang, tas, sepeda dan sejumlah uang dalam rupiah. Selain itu ditemukan juga uang Rp 32,2 miliar yang disimpan RAT dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk dolar AS, dolar singapura dan euro," jelas Firli yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (4/4/2023).

Diketahui berdasarkan statistik LHKPN, sejak 2011 dalam 8 tahun harta Rafael naik hingga Rp 24 miliar.

Setelah itu, dari Rp 20,5 miliar menjadi Rp 44,8 miliar pada 2019 dan meningkat menjadi Rp 55,65 miliar pada 2020. Harta tak wajar inilah yang membuat publik geram dan kemudian mendesak adanya pengusutan.

Reporter Cita Aryani. M
Editor Kiki Dian Sunarwati