Nasional

Resmi, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan Oleh KPK Atas Kasus Dugaan Gratifikasi

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 03 Apr 2023, 17:47 WIB
KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas kasus gratifikasi yang dilakukan selama menjabat sebagai Ditjen Pajak.

AYOJAKARTA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui masa penahan tersebut hanya dilakukan selama 20 hari hingga 22 April 2023 mendatang.

Penahan itu menyusul terkait pemeriksaan KPK terhadap tersangka Rafael Alun atas dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Hari Ini Jalani Putusan Sela di PN Jakarta Selatan, akankah Divonis 12 Tahun Penjara?

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo di gedung merah putih selama 6,5 jam.

Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (3/4/2023), terlihat tersangka Rafael Alun telah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK dengan tangan yang diborgol.

"Untuk kepentingan penyelidikan tersangka RAT dilakukan penahanan sama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April sampai dengan 22 April 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sebut Rafael Alun Trisambodo Bagian dari Komplotan yang Berpengaruh, IAW: Jangan Remehkan Dia!

Seperti yang diketahui, hari ini Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rafael tiba di gedung KPK didampingi oleh pengacaranya, saat itu Rafael tampak mengenakan pakaian batik yang dibalut dengan jaket kulit hitam.

Sebelumnya, pihak KPK juga telah diketahui melakukan penggeledahan terhadap rumah Rafael Alun yang berada di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ngaku Tak Ada Niat Meringankan Hukuman Mario Dandy Meski Sempat Lakukan Hal Ini

Hasil dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita beberapa barang mewah dan uang tunai sebagai barang bukti kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat pajak Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan selama kurun waktu 2011-2023.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati