AYOJAKARTA.COM — Setelah heboh transaksi Rp 349 triliun yang mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baru-baru ini Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengungkap adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Mahfud MD menyebut bahwa dugaan TPPU yang merupakan impor emas batangan diduga mencapai Rp189 triliun.
Dijelaskan bahwa laporan ini telah ada sejak 2017 yang kemudian disampaikan oleh Kemenkeu.
Baca Juga: Gaduh Publik Minta DPR Bubar, Mahfud MD: Lebih Baik Punya Parpol dan DPR Meskipun Jelek!
Mahfud MD mengungkap terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Bahkan dilaporkan bahwa dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun di Bea Cukai itu menyangkut 15 entita.
"Itu menyangkut 189, dan itu adalah dugaan pencucian uang, cukai dengan 15 entitas," ungkap Mahfud MD, dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Namun diketahui laporan tersebut justru menyebut terkait pajak bukan Bea Cukai.
"Tapi apa laporannya? menjadi pajak," kata Mahfud MD.
"Sehingga ketika diteliti, perusahaannya banyak, hartanya banyak, pajaknya kurang, padahal ini cukai laporannya," jelas Mahfud MD.
Kemudia Mahfud MD mengungkapkan bahwa dugaan TPPU seniali Rp 189 triliun itu merupakan impor emas batangan.
"Apa itu? emas," ungkap Mahfud MD.
"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," sambungnya.
Ketika pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri hal tersebut, diduga Bea Cukai beralasan bahwa emas tersebut merupakan emas mentah.
"Diperiksa oleh PPATK, diselidiki. 'ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya' dicari di Surabaya ga ada pabriknya," jelas Mahfud MD.
Hal tersebut menyangkut sejumlah uang hingga miliaran rupiah.
Di mana, dugaan TPPU itu dilaporkan oleh PPATK pada tahun 2017.
Baca Juga: Emosi Tonton Rapat Kerja DPR vs Mahfud MD, Warganet Ini Nekat Lakukan Hal Mengerikan Ini
"Dan itu menyangkut uang miliar. Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK," tutur Mahfud MD.
Laporan tersebut diberikan secara langsung oleh Ketua PPATK kepada Kementerian Keuangan.
"2017 diberikan tidak pakai surat tapi diserahkan oleh ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya," ungkap Mahfud MD.