Nasional

AG Pacar Mario Dandy Hari Ini Jalani Putusan Sela di PN Jakarta Selatan, akankah Divonis 12 Tahun Penjara?

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 03 Apr 2023, 17:05 WIB
AG, kekasih Mario Dandy pada hari ini jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


AYOJAKARTA.COM
AG, kekasih Mario Dandy pada hari ini jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

Sebelumnya, pihak AG mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Namun, pada sidang kemarin Jaksa memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak AG.

Adapun sidang hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan sela atas nota keberatan kuasa hukum pihak AG.

Baca Juga: Nota Keberatan AG Ditolak Jaksa, Ayah David Ozora Pastikan Pelaku Penganiayaan Akan Menangis

Diketahui, pada proses sidang kali ini pihak keluarga korban David Ozora ikut menghadiri jalannya persidangan tersebut.

Berdasarkan pemantauan AyoJakarta.com dari siaran TV One, AG tiba di pengadilan Jakarta Selatan sekitar pukul 08.45 WIB serta didampingi oleh LPSK.

AG diduga terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

Akibat keterlibatan AG dalam kasus tersebut, AG pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Siap Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Terdakwa AG

Seperti yang diketahui jalannya persidangan AG dalam kasus ini dilakukan secara tertutup, selain itu sidang pun dipimpin oleh majelis hakim tunggal yakni Sri Wahyuni.

Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui apakah Majelis Hakim memberi keputusan terkait nota keberatan yang diajukan oleh pihak AG.

Diketahui, apabila eksepsi AG ditolak oleh Majelis Hakim maka proses selanjutnya yakni pemeriksaan saksi akan segera dilaksanakan.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana