Nasional

Bambang Pacul Keceplosan Saat Diminta Mahfud MD Teruskan UU Perampasan Aset Korupsi: Lobinya Jangan di Sini

Oleh: Jasmi Anes Minggu 02 Apr 2023, 11:18 WIB
Mahfud MD dan Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul

AYOJAKARTA.COM--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat dengan Komisi III DPR meminta untuk meneruskan UU Perampasan Aset.

Permintaan tersebut diminta Mahfud dihadapan para anggota Komisi III DPR RI yang kemudian dijawab oleh Bambang Pacul alias Bambang Wuryanto.

Saat memberi jawaban Bambang Pacul keceplosan menjawab, bahwa seharusnya Mahfud MD melobi hal tersebut bukan dengan anggota DPR.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube KOMPASTV, Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul terang-terangan memberi jawaban atas pernyataan Mahfud MD terkait RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Data Mahfud MD Dituding Beda dengan Kemenkeu soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Wamenkeu Buka Suara..

“Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui pak Bambang Pacul Undang-undang Perampasan aset tolong didukung pak. Biar kami bisa mengambil begini-begini pak,” kata Mahfud.

Sementara itu, jawaban Bambang Pacul membuat geleng-geleng kepala.

“Republik disini gampang pak, Senayan ini. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," jawab Bambang Pacul.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," imbuhnya.

Perwakilan dari fraksi PDIP tersebut tidak menerangkan lebih lanjut siapa sosok ibu yang dimaksud.

Namun untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

Baca Juga: Sempat Dibully karena Enggan Tanggapi Tantangan Mahfud MD, Arteria Dahlan Minta Hal Ini dari Ketua Komite TPPU

Lebih lanjut bambang pacul menegaskan bahwa dirinya siap meneruskan RUU tersebut kalau ada perintah dari juragan.

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," lanjutnya diikuti gelak tawa anggota Komisi III yang hadir dalam rapat.

Perlu diketahui RUU Perampasan Aset ini adalah sebagai bentuk tindak tegas perlawanan terhadap korupsi.

Diketahui tak hanya itu yang diminta Mahfud MD, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga diminta untuk digolkan.

Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud mengatakan, dua rancangan undang-undang tersebut krusial untuk mencegah praktik korupsi.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Kiki Dian Sunarwati