Nasional

Sah! Pemerintah Keluarkan Kebijakan Pemberian THR 2023, Menteri Keuangan Sampaikan Besarannya

Oleh: Isnan Rifai Sabtu 01 Apr 2023, 19:39 WIB
Sri Mulyani

 

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023.

Kebijakan pemberian THR 2023 merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN (TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan) baik di pusat maupun daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Jokowi Perintahkan PSSI Siapkan Blueprint dan Jaga Komunikasi dengan FIFA

Pembayaran gaji ke-13 dan THR 2023 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan atau dosen.

Menteri Keuangan (Menkeu) menyebutkan bahwa hal tersebut baru pertama kali dilakukan.

Untuk penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan dana kepada seluruh pemerintah daerah.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dikaitkan dengan Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ramalan Hard Gumay Soal Artis Inisial R Terbukti?

Tambahan dana tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan THR 2023 tersebut diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari:

1. ASN Pusat, TNI, Polri, dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang.

2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang yang didalamnya termasuk Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu orang.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal Misa Tri Hari Suci Paskah 2023 Gereja Katedral Jakarta, Lengkap dengan Tata Cara Registrasi

3. Pensiunan dan penerima pensiun berjumlah 2,9 juta orang.

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pencairan THR 2023 ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

"Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pastikan Langkah dan Persyaratan ini Terpenuhi Calon Debitur, Supaya Pinjaman Kredit KUR Disetujui Bank BRI

Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan, juga mengatur pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru.

Adapun anggaran perlindungan sosial untuk tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp476 triliun.

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat )KPM), termasuk PKH dengan anggaran Rp28,7 triliun dan bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp45,1 triliun.

Rincian alokasi anggaran lainnya yaitu:

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Bongkar Sifat Asli Mario Dandy: Terlalu Percaya Diri dan Tidak Punya Rasa Takut

1. Subsidi energi dan nonenergi: Rp290,6 triliun

2. Iuran jaminan kesehatan atau JKN: Rp46,5 triliun

3. Bantuan pendidikan (program Indonesia Pintar): Rp9,7 triliun

4. Beasiswa Bidikmisi atau KIP K: Rp12,8 triliun

Untuk menjaga inflasi, pemerintah juga memberikan pemenuhan kebutuhan gizi melalui program perlindungan sosial berupa bantuan pangan kepada KPM dengan anggaran Rp8,2 triliun.

Itulah rincian besaran anggaran THR 2023 dari Menteri Keuangan.***

Reporter Isnan Rifai
Editor Irma Joanita