AYOJAKARTA.COM - Mudah dan praktis, saat ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengetahui secara pribadi masa kerjanya.
Pasalnya telah hadir aplikasi bagi ASN yang ingin menghitung masa kerja pensiun dan masa kerja golongan PNS.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Kabar Kepegawaian, telah tersedia aplikasi Kalkulator perhitungan Masa Kerja Pensiun (MKB), dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca Juga: Ganjar Bikin Blunder, NasDem Pede Anies Baswedan Bakal Jadi Magnet Utama Pilpres 2024
Melalui aplikasi ini, para ASN dapat mengetahui lamanya masa kerja pensiun (MKP) dan masa kerja golongan (MKG) PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Bukan hanya itu, melalui Kalkulator perhitungan MKP dan MKG, para ASN dapat mengetahui gaji dan tunjangan yang diterima setelah masa pensiun.
Berikut link kalkulator perhitungannya MKP dan MKG bagi PNS:
https://drive.google.com/drive/folders/14eyvLQ2DYGG32UN15gGzuRM5xkeKPb-h
Kalkulator penghitungan ini bisa didownload melalui handphone pribadi, kemudian siapkan SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir.
Pada kalkulator penghitungan Masa Kerja Pensiun dan Masa Kerja golongan PNS, para ASN harus melengkapi data diri.
Untuk data yang dibutuhkan pada pengisian kalkulator penghitungan MKP dan MKG, dapat disesuaikan dengan yang tertulis pada SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, 4 Formasi CPNS 2023 ini jadi Prioritas, Peluang Lulus Besar
Bagian pertama yang harus diisi adalah data diri, mulai dari nama ASN, Nomor induk pegawai (NIP), dan usia pensiun.
Untuk pengisian usia pensiun dapat disesuaikan dengan jabatan, seperti contoh untuk ASN dengan jabatan struktural usia pensiunnya 58 tahun.
Untuk pengisian SK Pangkat terakhir, bulan dan tahunnya harus disesuaikan dengan golongan jabatan pada SK jabatan terakhir.
Ada bagian yang tidak harus diisi yakni tanggal kematian atau APS, kemudian lengkapi masa kerja SK Pangkat kerja terakhir.
Baca Juga: Menteri PANRB Setujui Kebutuhan Praja IPDN Sebanyak 534 Formasi, Ingin Jadi ASN Siap-siap Daftar!
Lengkapi keseluruhan data yang dibutuhkan sesuai dengan yang tertera pada SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir.
Pada kalkulator ini akan bisa diketahui berapa lamanya masa kerja, lamanya masa kerja pensiun, dan masa kerja golongan.
Selain itu akan dapat diketahui gaji pensiun pokok pegawai dan tunjangan yang akan diterima per bulannya oleh ASN tersebut.***