Nasional

Nota Keberatan AG Ditolak JPU, Kuasa Hukum Enggan Sampaikan Isi Pokok Perkara

Oleh: Nisrina Harum Lestari Sabtu 01 Apr 2023, 11:10 WIB
Nota Keberatan AG Ditolak

AYOJAKARTA.COM Anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2023).

Pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan AG.

Penasihat Hukum AG, yakni Mangatta Todung Allo, menyampaikan bahwa pada Senin esok akan diadakan putusan sela.

Baca Juga: Rafael Alun Ungkap Mario Dandy Berubah Pasca Dapat Pendidikan Semi Militer, Cuma Alasan?

“Hari Senin nanti akan diadakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi kami ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Mangatta dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).

Mangatta menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan isi pokok perkara.

Akan tetapi, Mangatta menyampaikan bahwa kemungkinan JPU akan berpegang teguh pada dakwaannya.

“Untuk pokok perkara kita tidak bisa (sampaikan), tapi mereka pasti akan membantah dari beberapa poin keberatan kami dan mereka tetap berpegang pada dakwaannya,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan April Mop! Agensi Lee Do Hyun dan Lim JI Yeon Konfirmasi Keduanya Berpacaran, Congrats!

Kemudian, Mangatta menjelaskan bahwa pihaknya saat ini akan memaksimalkan saksi-saksi yang akan diajukan oleh penuntut umum.

Selain itu, Mangatta menerangkan bahwa pihaknya akan mengusahakan untuk menghadirkan beberapa ahli dan saksi.

Sebelumnya, AG telah menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: HEBOH Lee Do Hyun dan Lim Ji Yeon Berkencan, Pasangan The Glory Beda Usia 5 Tahun!

Sidang perdana AG tersebut merupakan buntut dari ditolaknya diversi oleh pihak keluarga David Ozora.

Ini karena, apabila diversi dinyatakan gagal maka AG akan menjalani persidangan.

Selain itu, persidangan tersebut juga berkaitan dengan masa penahanan AG yang juga terbatas sehingga menjadi pertimbangan hakim untuk melakukan sidang.

Adapun agenda sidang perdana AG pada Rabu lalu adalah pembacaan surat dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, pihak AG diberikan kesempatan apabila ingin mengajukan keberatan atau eksepsi.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Irma Joanita