AYOJAKARTA.COM -- Bupati Kapuas Ben Brahim bersama istrinya yang merupakan anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat telah resmi ditahan KPK usai diketahui terlibat dalam kasus suap.
Diketahui Ben Brahim selama menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode telah menerima sejumlah fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan pihak swasta.
Terkait hal tersebut pula, diduga istri Ben Brahim yakni Ary Egahni juga terlibat aktif dalam campur tangan prose pemerintahan.
Adapun uang yang diterima oleh Ben Brahim dan juga istrinya dari SKPD Pemkab tersebut mencapai Rp 8,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Ben Brahim dan juga istrinya kini telah ditahan atas dugaan korupsi tersebut.
"Adapun tersangkanya adalah teman-teman sudah melihat ada dua, satu bernama inisialnya saja saya sampaikan BBSB, Bupati Kapuas Periode 2013 sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023, yang kedua adalah inisial lagi adalah AE, beliau adalah anggota DPR RI," kata Johanis.
"Nah untuk kepentingan penyelidikan maka kami perlu melakukan penahanan dan penahanan tahap pertama ini dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini 28 Maret 2023 s.d 16 April 2023 di Rutan KPK," Sambungnya.
Johanis pun lantas menjelaskan terkait konstruksi perkara pada kedua tersangka tersebut yakni adanya dugaan menerima suap dari satuan kerja perangkat daerah.
"Adapun konstruksi perkaranya diduga sebagai berikut, BBSB yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode, dengan jabatan tersebut diduga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja Perangkat Daerah atau SKPD yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari berbagai pihak swasta," ujar Johannes.
Sementara AE, Istri Bupati BBSB sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan dengan cara memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.***(Christy Ayu Saputri)