Nasional

HORE! THR Lebaran 2023 Bagi PNS Akan Cair di Tanggal Ini, Simak Info Lengkapnya di Sini

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 29 Mar 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi THR

AYOJAKARTA.COM - Kabar terbaru datang dari informasi seputar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Tentunya informasi soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 saat ini sedang banyak dicari.

Khususnya bagi para pekerja mulai dari karyawan swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Siap Girang! Buruh Masa Kerja 1 Bulan akan THR 2023? Menaker Jelaskan Regulasi dan Jadwal Cairnya

Kabar baiknya Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR bagi karyawan atau buruh harus sudah dibagikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan sama dengan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menaker Ida.

Lantas THR 2023 untuk PNS akan cair kapan?

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Secara Full dan Jangan Dicicil!

Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com pada Rabu (29/3/23), diinformasikan jika hari raya idul fitri tahun ini akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sedangkan pencairan THR 2023 harus sudah dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Jadi bisa disimpulkan THR 2023 bagi PNS akan cair paling cepat pada 12 April 2023 dan paling lambat pada 17 April 2023 atau H-5 sebelum lebaran.

Baca Juga: Cuti Bersama dan THR Lebaran untuk PNS Tahun 2023, Simak Informasinya

Jadwal pencairan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022.

Lalu siapa saja golongan PNS yang akan menerima THR 2023 nanti?

THR 2023 bagi PNS akan diberikan kepada  Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Kapan Pencairan THR ASN, TNI dan Polri? Benar Karyawan Swasta Dibayar Lebih Cepat? Ini Kata Menhub

Selain itu kabar baiknya lagi, pemerintah sempat berwacana soal adanya kenaikan anggaran yang akan dialokasikan untuk THR 2023 dan gaji ke-13 di tahun 2023 ini.

Disebutkan jika tahun 2023 ini anggaran belanja pegawai negeri naik 3,3 persen dari Rp249,1 triliun menjadi Rp257,2 triliun.

Namun belum diketahui secara pasti soal besaran THR 2023 akan diberikan secara penuh atau malah setengahnya saja.

Baca Juga: Dompet Siap Full! THR Pekerja atau Buruh Paling Lambat Cair H-7 Lebaran, Segini Besarannya

Hal itu merujuk pada kondisi dua tahun terakhir, dimana Indonesia sendiri masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19.

Akan tetapi jika mengacu pada gaji PNS, besaran THR yang akan diberikan minimal besarnya satu kali gaji pokok.

Sebaliknya jika lebih, maka THR akan dihitung berdasar gaji dan tunjangan kinerja dari penerima THR.

Sebagai informasi rata-rata gapok PNS dengan golongan I sebesar Rp1,8 juta, golongan II Rp2,3 juta, golongan III Rp2,9 juta, golongan IV Rp3,5 juta.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris