AYOJAKARTA.COM – Meskipun sudah jauh melewati ketetapan hukuman yang harus diterima Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J tetapi namanya masih sangat menarik untuk dibicarakan, bahkan seorang mantan Kabareskrim memiliki pandangan menarik soal dirinya.
Richard Eliezer saat ini sedang menjalani masa hukumannya yang berjumlah 18 bulan penjara di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (27/3/2023), Kabareskrim Polri 2009 – 2011 Ito Sumardi mengungkap bahwa peran Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J memiliki porsi yang sangat berharga bagi POLRI.
Karena diakui sangat jarang seorang anggota Polri dengan pangkat yang rendah tetapi memiliki keberanian dan melawan atasannya yang merupakan seorang Irjen Bintang II yaitu Ferdy Sambo.
Perlu diketahui bahwa jabatan Ferdy Sambo pada saat itu merupakan seorang Kadiv Propam POLRI yang dinilai sangat bergengsi dan ditakuti.
Tidak hanya berani menghadapi Ferdy Sambo saja, Ricky Rizal juga harus melawan terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan juga orang-orang dibelakang Ferdy Sambo yang mendukung skenarionya.
“Jadi dia benar-benar single fighter, ini satu hal yang luar biasa ya. Mungkin di dalam kepolisian ini adalah sesuatu yang sangat-sangat unik dan ini bisa dijadikan pelajaran,” kata Ito Sumardi.
Setelah selesai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang kode etik yang hasilnya menetapkan bahwa Richard Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polri.
Namun keputusan tersebut menimbulkan banyak kontra yang menilai Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan tidak pantas untuk menjadi anggota polisi kembali. Karena ia dinilai ikut serta dalam tewasnya Brigadir J.
Ito Sumardi menanggapi hal ini dengan sederhana karena menurut Perkap Nomor 7 Tahun 2022 bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik maka akan dilakukan PTDH jika pelanggar tersebut memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau divonis 3 tahun.
Baca Juga: DUH! Piala Dunia U-20 2023 Drawing Dibatalkan karena Penolakan Israel
Richard Eliezer sendiri hanya divonis hukuman 1,5 tahun saja. Jadi yang menjadi patokan dari keputusan kode etik adalah hasil keputusan hakim.
“Kalau hasil keputusan hakim 1,5 tahun masa PTDH, kan sederhananya gitu. Kalau misalnya orang menyalahkan kepolisian, jangan menyalahkan kepolisian. Salahkanlah kepada Hakim yang memberikan satu tahun enam bulan,” ujat Ito Sumardi.
Sebenarnya Richard Eliezer bisa saja mendapat kesempatan untuk bebas dari hukuman, tetapi jika hakim menetapkan bebas maka persidangan akan terus dilanjutkan karena ada keharusan Jaksa untuk melakukan banding. Sehingga vonis bebas dari Hakim tidak inkrah.***