AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya muncul rumor, bahwa gaji ke 13 dan THR ASN tidak cair karena terpengaruh oleh program efisiensi anggaran.
Pemerintah tengah memastikan bahwa pembayaran gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan diberikan.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa belanja gaji pegawai tidak termasuk dalam target efisiensi.
"Gaji ke-13 dan THR para pegawai negeri akan tetap dibayarkan, karena efisiensi yang dilakukan Presiden tidak mencakup belanja pegawai," ujar Hasan Nasbi.
Pernyataan tersebut memberikan rasa lega bagi pasangan Aparatur Sipil Negara, mereka akan tetap menerima hak-haknya dicairkan tepat waktu.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah mengonfirmasi bahwa gaji ke 13 dan THR merupakan hak fundamental yang tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu Mola BKN, Bisa Pantau Progres Penetapan NI PPPK dengan Mudah
Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran untuk pembayaran tunjangan tersebut telah disiapkan dalam APBN 2025 dengan nilai sekitar Rp186 triliun, sejajar dengan tahun 2024.
Lebih lanjut, pejabat terkait menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai juknis dan proses pencairan gaji ke 13 serta THR akan segera diumumkan.
Berdasarkan prediksi, pencairan THR diharapkan berlangsung antara tanggal 10 hingga 13 Maret 2025, yakni 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Di tingkat daerah, waktu pencairan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing, sehingga beberapa daerah mungkin menerima pembayaran satu atau dua hari sebelum hari raya.
Sementara itu, gaji ke 13 bagi ASN diperkirakan akan dicairkan pada awal Juni 2025, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam juknis pembayaran gaji ke-13.
Dengan demikian, para ASN dan pensiunan dapat merasa tenang karena kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tidak akan mengorbankan hak-hak mereka atas gaji dan tunjangan.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN.
Selain itu, sekaligus melaksanakan efisiensi di pos-pos anggaran lain seperti perjalanan dinas, sewa kendaraan, dan kegiatan seremonial.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara tanpa mengorbankan kesejahteraan para pegawai negeri.