Nasional

Ferdy Sambo Akan Dihukum Gantung dan Memohon Maaf Sebelum Dieksekusi, Cek Faktanya!

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 23 Mar 2023, 13:48 WIB
Ferdy Sambo, salah satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir J diinformasikan akan di eksekusi mati dan memohon maaf sebelumnya. Benarkah faktanya?

AYOJAKARTA.COM– Salah satu dari lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo hingga kini masih menunggu hasil banding atas vonis yang diterimanya.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh hakim atas kasus pembunuhan yang menewaskan ajudannya, yakni Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menjadi terpidana yang dijatuhi vonis paling berat dibanding yang lainnya.

Baca Juga: GEGER! Kondisi Ferdy Sambo di Nusa Kambangan Sangat Mengkhawatirkan, Benarkah? CEK FAKTA di Sini

Ditengah menunggu kabar hasil banding Ferdy Sambo, muncul berbagai pemberitaan yang menyeret namanya.

Baru-baru ini, muncul kabar bahwa Ferdy Sambo akan dihukum gantung hingga memohon maaf sebelum di eksekusi.

Kabar tersebut datang dari video yang diunggah oleh kanal YouTube Portal Merah pada Rabu (22/3/2023).

Dalam thumbnail video yang diunggah kanal YouTube Azwar News, tampak Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Baca Juga: CEK FAKTA: KETAHUAN! Putri Candrawathi Nikah dengan Ferdy Sambo Karena Ingin Harta dan Martabat, Benarkah?

Tampak juga hakim dan jaksa di ruang persidangan dan satu tali yang sudah diikat untuk eksekusi gantung.

Dalam thumbnail video tersebut juga tertulis judul ‘Lihatlah Ferdy Sambo Akan Dihukum Gantung dan Memohon Maaf Sebelum Dieksekusi’.

Lalu benarkah Ferdy Sambo akan dihukum gantung dan memohon maaf sebelum di eksekusi?

Berdasarkan penelusuran AyoJakarta.com, dapat dikatakan bahwa video tersebut mengandung informasi yang tidak sesuai.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ibunda Irish Bella Dampingi Sang Anak Urus Surat Cerai, Tak Tahan Miliki Menantu Bejad

Ini karena apabila video berdurasi 3 menit 27 detik tersebut diputar, informasi yang disampaikan oleh narator tidak ada kaitannya dengan judul yang ada pada thumbnail.

Narator tidak menjelaskan mengenai hukuman gantung dan permintaan maaf Sambo seperti yang disebutkan dalam judul.

Selain itu, narator hanya fokus membahas perbandingan atau rekam jejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan PN yang lain.

Maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang ada dalam video tersebut tidaklah benar atau hoaks.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Vincensia Enggar Larasati