Nasional

Update! 6 Fakta Terbaru Terkait AG Pacar Mario Dandy Usai Diperiksa Kejari Jaksel

Oleh: Jasmi Anes Selasa 21 Mar 2023, 17:57 WIB
Pacar Mario Dandy, AG Menjalani Pemeriksaan di Kejari Jaksel

AYOJAKARTA.COM--Hari ini, Selasa (21/3/2023) AG telah diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Polda Metro Jaya menyerahkan AG beserta barang bukti pada kasus penganiayaan David Ozora dengan status sebagai pelaku atau anak yang berkonflik hukum.

Dalam konferensi pers, kepala Kejari Jaksel menyatakan ada 6 Fakta terbaru terkait AG, usai jalani pemeriksaan.

Baca Juga: Siap Sidang! Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kejati DKI Jakarta Hadirkan Jaksa Spesialis Anak

1. Berkas dilimpahkan ke PN Jaksel

Penyerahan berkas dan barang bukti AG telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) .

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi (Kepala Kejari Jaksel) dikutip AyoJakarta.com dari channel Youtube Metro TV.

“Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuh Syarief.

2. Penahanan di LPKS

Usai jalani pemeriksaan di Kejari Jaksel, AG menjalani masa penahanan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) yang dikhususkan untuk pelaku kejahatan anak dibawah umur.

Baca Juga: GEGER! Ayah David Ozora Akan Tantang Perang Jika Pihak Mario Dandy Satrio Nekat Lakukan Hal Ini

3. Terdapat 7 JPU khusus

Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ada 7 JPU yang ditunjuk khusus dalam menuntut dakwaan kepada AG.

“Jaksa Penuntut Umum ada sekitar 7 lah, sebagian besar sudah mempunyai sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak jadi tidak sembarangan,” jelas Syarief.

4. Menjadi prioritas PN Jaksel

Menurut Syarief kasus AG ini akan menjadi prioritas PN Jaksel, dan akan secepatnya diproses.

Hal itu karena AG masih anak di bawah umur yang mana masa penahanan dari tuntutan JPU hanya 5 hari dan maksimal diperpanjang sampai 7 hari.

Baca Juga: Terbaru! David Diprediksi Akan Alami Penurunan Daya Pikir Pada Otaknya Secara Permanen Pasca Penganiayaan

5. Menolak langkah diversi

Sebagai informasi diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Namun dalam hal ini, Syarief menegaskan proses akan berjalan sesuai proses hukum dan tidak ada langkah diversi.

Hal tersebut juga diketahui sudah ada surat resminya.

6. Persidangan dilakukan tertutup

Persidangan AG nantinya akan digelar secara tertutup, tentu saja hal ini karena kekasih Mario Dandy ini masih anak dibawah umur yang tidak bisa dipublish.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Kiki Dian Sunarwati