AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari Sunjaya Purwadisastra yang merupakan mantan Bupati Cirebon.
Untuk diketahui, Sunjaya Purwadisastra pernah terjerat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon pada tahun 2019 silam.
Saat ini Sunjaya Purwadisastra sendiri merupakan terpidana yang sedang menjalani hukuman 5 tahun atas kasus tersebut.
Baca Juga: Viral Arogansi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Usir Wartawan
Namun terbaru, rupanya Sunjaya Purwadisastra juga didakwa atas kasus gratifikasi yang totalnya capai lebih dari Rp53 miliar.
Gratifikasi yang diterima oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersebut berkaitan dengan jabatan yang saat itu masih dipegangnya.
Sedangkan untuk kasus suap yang dilakukan oleh Sunjaya Purwadisastra berkaitan dengan izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon.
Terkait kasus suap yang diterima oleh Sunjaya Purwadisastra nominalnya juga fantastis yaitu mencapai Rp11,02 miliar.
Jadi dari kasus suap dan gratifikasi yang diterima oleh Sunjaya Purwadisastra tersebut totalnya mencapai lebih dari Rp64,2 miliar.
Selanjutnya masih ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan Sunjaya Purwadisastra yaitu terkait TPPU senilai lebih dari Rp61 miliar.
Atas hal itu, pihak JPU kemudian memutuskan bahwa Sunjaya Purwadisastra sudah tepat apabila didakwa dengan kasus gratifikasi dan juga suap.
“Terdakwa Sunjaya Purwadisastra telah menerima gratifikasi uang seluruhnya berjumlah Rp53.234.511.344 yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar JPU KPK membacakan surat dakwaan di Tipikor Bandung pada Senin, 20 Maret 2023, dikutip dari Republika.co.id.
Dalam surat dakwaan tersebut jaksa juga membacakan rincian gratifikasi yang diterima oleh Sunjaya Purwadisastra dari sejumlah pihak.
Salah satunya, gratifikasi pertama yang diterima oleh Sunjaya Purwadisastra didapat saat dirinya pertama kali menjabat sebagai Bupati Cirebon pada 13 Maret 2014.
Di mana saat itu dirinya menerima gratifikasi berupa iuran dari Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8,4 miliar.***