AYOJAKARTA.COM- Nama Rafael Alun Trisambodo tengah diselidiki KPK terkait kasus dugaan korupsi dan kejanggalan dalam pelaporan LHKPN-nya yang bernilai fantastis. Kasus ini bermula dari sikap anaknya Mario Dandy Satrio yang suka flexing hingga melakukan penganiayaan kepada anak pengurus GP Ansor.
Tak hanya itu saja kasus ini pun juga berbuntut kepada sejumlah pejabat yang dikuliti netizen karena gaya hidup mewah hingga sikap pamer di media sosialnya.
Kali ini, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro tengah menjadi sorotan usai terseret kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui KPK memanggil Wahono pada kamis 16 Maret 2023 untuk kedua kalinya terkait kasus penyelidikan korupsi ayah Mario ini. Setelah pemeriksaan ia keluar dari gedung KPK dan bersikap bungkam.
Sementara itu Kabag Pemberitaan KPK mengungkapkan bahwa kasus Rafael ini sudah masuk ke tahap penyelidikan yang membutuhkan sejumlah keterangan saksi terkait kasusnya.
"Bahwa kasus RAT ini sudah di tahap penyelidikan, jadi proses penyelidikan tersebut merupakan rangkaian peristiwa pidana, lalu saat ini kami meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang kemudian akan dilakukan analisis, apakah ada dugaan tindak pidana yang dilakukannya, " kata Ali.
Kemudian Ali menegaskan bahwa pihaknya juga akan mendalami kasus RAT yang berhubungan dengan dugaan TPPU nya. Dimana pendalaman kasus ini akan fokus kepada suap atau gratifikasi yang mana membutuhkan waktu dalam proses penyelidikannya.
"Saat ini masih berjalan kami butuh waktu, meminta sejumlah keterangan pihak untuk menyimpulkan ada dugaan peristiwa pidananya yang mana akan menjadi kewenangan KPK yang nantinya bisa bertanggung jawab secara hukum, " jela Ali yang dikutip ayojakarta.com pada kanal youtube Metro TV, Jumat (17/3).
Selain itu KPK juga meminta keterangan mengenai dugaan kepemilikan saham atas dua perusahaan properti di Minahasa Utara yang di atas namakan istri Wahono.
Pasalnya saham properti ini diduga erat kaitannya dengan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek. Perusahaan properti yang dicurigai terkait istri Wahono dan Rafael yang sudah dikembangkan sejak tahun 2010 dengan unit yang sudah dibangun sebanyak 200 buah.
Untuk kepemilikan saham di Minahasa Utara tersebut diketahui bukanlah atas nama Rafael, melainkan nama istrinya.
"Bukanlah nama pak Rafael. Nama istrinya, " kata Maxi Mandagi Dirut PT Bukit Hijau (Green Hill Residen)
Selanjutnya penyelidikan terhadap harta jumbo milik Rafael ini bisa langsung dijerat KPK dengan undang-undang tipikor pasal 2 dan 3.
Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun.
Sedangkan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Di sisi lain PPATK sudah menghentikan transaksi RAT sementara waktu. Hal tersebut paling lama dalam jangka 5-20 hari ke depan karena batas pemblokiran tersebut juga ada batas waktunya.
"KPK harus ingat bahwa PPATK sudah memberhentikan sementara transaksi-transaksinya. Dihentikan untuk sementara, penghentian transaksi sementara ini hanya 5 hari saja, dan bisa diperpanjang 15 hari lagi dengan total 20 hari saja, " kata Yanti Garnasih.
Yenti juga menambahkan jika KPK tidak bisa mempergunakan waktunya selama itu untuk menjerat RAT sebagai tersangka maka kemungkinan terbesar bisa lolos.***