Nasional

Richard Eliezer Jadi Tolak Ukur Dalam Sidang Teddy Minahasa, Berguna untuk Meringankan?

Oleh: Awit Wiarni Jumat 17 Mar 2023, 12:25 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani Sidang di PN Jaksel Beberapa Waktu Lalu

AYOJAKARTA.COM--Sorotan publik kepada Richard Eliezer tidak berhenti setelah kasus pembunuhan Brigadir J  jatuh pada pembacaan vonis saja, bahkan kini perannya kembali muncul pada kasus narkoba Teddy Minahasa.

Nama Richard Eliezer disebut-sebut oleh Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono saat melakukan pembelaan untuk kliennya.

Pada sidang narkoba Teddy Minahasa Kamis (16/3/2023) memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yaitu Psikologi Forensik Reza Indragiri yang menjabarkan peran Richard Eliezer pada kasus Ferdy Sambo. Hal ini dinilai mirip dengan terdakwa Dody Prawiranegara pada kasus Teddy.

Baca Juga: Bak Disambar Petir! Jaksa Sampai Geleng-geleng Dengar Bukti Percakapan Teddy Minahasa Buat Skenario Palsu

Awalnya Anthony Djono menyampaikan bahwa terdapat kesamaan dari kasus Ferdy Sambo dengan kasus Teddy Minahasa yaitu adanya bawahan yang berlindung dengan dalil melakukan tindak pidana atas perintah dari atasan.

Richard Eliezer mendapat perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya untuk menembak Brigadir J. Sedangkan AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi mendapat perintah dari Teddy Minahasa yang merupakan seorang Kapolda Sumatera Barat untuk menjual narkoba jenis sabu.

Namun meskipun ada kemiripan, ada pula perbedaan yang cukup signifikan yang ditanyakan oleh Anthony Djono kepada saksi ahli.

Reza Indragiri menjabarkan bahwa Richard Eliezer dalam pandangan dirinya, LPSK dan juga Majelis Hakim merupakan seseorang yang tidak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Wah! Ternyata Istri Teddy Minahasa Sempat Cari 3 Pengacara, Hotman Paris Awalnya Menolak?

Bahkan Richard Eliezer dinilai akan berhadapan dengan konsekuensi yang buruk ketika berani menolak perintah tersebut.

“Memandang bahwa Richard Eliezer sebagai orang yang memang sudah menerima perintah secara objektif dari atasannya namun dia tidak memiliki kemampuan, tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki kesempatan untuk menolak,” kata Reza Indragiri.

Meskipun Reza Indragiri hadir sebagai saksi yang meringankan Teddy Minahasa tapi ia tidak mengetahui bagaimana posisi Dody ketika menerima perintah dari Teddy, apakah sama dengan Richard atau tidak.

Reza hanya menyampaikan pandangan sebagai ahli psikologi forensik mengenai posisi sulit Richard, dan meminta pengadilan kasus Teddy Minahasa untuk menerapkannya sebagai tolak ukur.

Baca Juga: Tak Jujur Terkait Profesinya, Hakim Jon Saragih Tegur Saksi Meringankan di Sidang Teddy Minahasa

Namun melihat Dody sempat mengatakan di dalam persidangan bahwa jika perintah untuk menjual narkoba datang dari Kapolda selain Teddy maka ia berani untuk menolak, maka Reza menganggap ada ketidak konsistenan pada terdakwa Dody.

“Seolah-olah memiliki kemampuan untuk menentang perintah dari orang yang pangkatnya, jabatannya lebih tinggi, jelas kita memaknainya seperti dengan perilaku yang tidak konsisten satu sama lain,” kata Reza Indragiri.

“Maka paling tidak patut dipertanyakan,” lanjutnya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (17/3/2023).***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati