Nasional

Kepala Kejati DKI Jakarta Jenguk David untuk Lihat Kondisinya, Simpulkan Penganiayaan Berat?

Oleh: Awit Wiarni Jumat 17 Mar 2023, 10:06 WIB
Kepala Kejati DKI Jakarta Jenguk David, korban Penganiayaan oleh Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM--Kepala Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta Reda Manthovani melakukan kunjungan untuk menjenguk Cristiano David Ozora korban penganiayaan yang sudah siuman dari koma panjang.

Kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta dilakukan pada Kamis (17/3/2023) ke RS Mayapada.

Salah satu tujuan Kepala Kejati DKI Jakarta menjenguk David adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi David, karena Kejati perlu mengetahui tingkatan penganiayaan yang dialami oleh David tidak hanya berdasarkan keterangan dokter saja.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (17/3/2023), di dalam pasal penganiayaan terdapat beberapa tingkatan, ada tingkatan penganiayaan berat dan ringan.

Baca Juga: Nasib Sial Mario Dandy, Kini Dilaporkan Lagi Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Siap-siap Hukuman Makin Berat!

Setelah menjenguk David, pihak Kejati semakin mantap mengambil kesimpulan bahwa penganiayaan yang dialami oleh David merupakan penganiayaan berat.

“Kalau melihat kondisi korban hari ini alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasan sudah baik, tensi juga sudah normal, tetapi tetap itu penganiayaan berat,” kata Reda Manthovani.

Selain tuntutan pidana yang akan diajukan oleh Kejati kepada tersangka Mario Dandy Satriyo, Reda Manthovani menyampaikan bahwa pihaknya akan menuntut minimal restitusi hak-hak korban, baik biaya materil maupun immateril.

Baca Juga: Ngeri! Sosok Anonim Ungkap Bagaimana Cara Rafael Alun Kumpulkan Harta Melimpah, Ternyata Pihak Ini Targetnya!

Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarga korban.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima berkas perkara dan akan memprosesnya selama maksimal 7 hari untuk menentukan pendapat.

Karena salah satu pelaku dari kasus penganiayaan ini adalah seorang anak maka Kejati memutuskan untuk mempercepat prosesnya.

Diketahui bahwa terdapat 3 orang yang terlibat dalam penganiayaan David yaitu Mario Dandy, terdakwa Shane Lukas dan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku AG.

Baca Juga: Sadis Gak Ada Obat! Terungkap dalam Rekonstruksi AG Sempat Merokok Saat David Ambil Sikap Tobat, Netizen Marah

Adapun tindakan khusus yang akan dilakukan pada proses hukum nantinya yaitu Jaksa yang dihadirkan adalah Jaksa spesialis anak.

Saat ini kondisi David sudah semakin membaik setelah melewati koma yang panjang, kondisi emosionalnya sudah stabil dan kini mampu menggerakan anggota tubuhnya.

Sebagai anak dari Petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, David mendapat dukungan dari Gerakan Pemuda Ansor yang membawa rombongannya untuk menjenguk.

“Kedatangan kami sebenarnya ingin memberikan dukungan layaknya keluarga, GP Ansor ini bukan hanya ikatan struktural,” kata Ketua Ansor Bangka Belitung Masmuni Mahatma.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati