Nasional

Usai Ditolak LPSK, Pihak Ini Siap Memberikan Perlindungan Terhadap AG Pacar Mario Dandy

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 16 Mar 2023, 12:53 WIB
Meskipun LPSK menolak, kini dikabarkan bahwa ada satu pihak yang siap memberikan perlindungan terhadap AG, yakni Komnas PA.

AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio hingga kini masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diketahui tersangka tersebut adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Baca Juga: Tolak Perlindungan Terhadap AG, LPSK Berikan 2 Alternarif Lain yang Bisa Ditempuh, Apa Saja?

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka yang disebut dengan anak berkonflik dengan hukum yakni kekasih Mario Dandy Satriyo yang berinisial AG.

Penyebutan anak berkonflik dengan hukum tersebut diterapkan lantaran AG diketahui masih di bawah umur.

Sebelumnya, diketahui bahwa AG sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Gigit Jari Karena Permohonan Perlindungan Kliennya Ditolak LPSK, Kuasa Hukum AG: Kami Kecewa…

Sayangnya, nasib apes harus diterima oleh AG lantaran LPSK menolak untuk memberikan perlindungan kepadanya.

Meskipun LPSK menolak, kini dikabarkan bahwa ada satu pihak yang siap memberikan perlindungan terhadap AG.

Pihak yang siap memberikan perlindungan terhadap AG adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan AG Pacar Mario Dandy Satrio

Belum lama ini, Komnas PA menyampaikan bahwa ada kemungkinan pihaknya bisa membantu AG dalam perkara ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas PA.

“Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan pendampingan,” kata Arist, dikutip AyoJakarta.com dari fresh.suara.com pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Tolak Lindungi AG, LPSK Justru Beri Perlindungan Pada 2 Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ozora

Arist kemudian menyampaikan bahwa pihaknya tidak boleh membeda-bedakan terhadap anak walaupun berstatus sebagai pelaku.

Menurutnya, anak-anak yang berkonflik harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Meskipun begitu, Arist mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum menerima permintaan perlindungan dari pihak AG.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana