Nasional

Tolak Perlindungan Terhadap AG, LPSK Berikan 2 Alternatif Lain yang Bisa Ditempuh, Apa Saja?

Oleh: Jasmi Anes Kamis 16 Mar 2023, 07:45 WIB
LPSK Buka Suara Terkait Tolak Beri Perlindungan pada AG

AYOJAKARTA.COM---LPSK secara resmi telah menolak permohonan perlindungan terhadap AG, pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AG dianggap tidak memenuhi syarat dan kriteria sebagai terlindung sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Meskipun menolak, LPSK memberikan alternatif lain yang bisa diambil tim kuasa hukum AG sebagai langkah mendapatkan perlindungan terhadap kliennya tersebut.

Sebagai informasi kuasa hukum AG mengajukan permohonan perlindungan terhadap kliennya dalam bentuk permohonan prosedural.

Baca Juga: Gigit Jari Karena Permohonan Perlindungan Kliennya Ditolak LPSK, Kuasa Hukum AG: Kami Kecewa…

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengungkapkan point yang mendasari penolakan perlindungan terhadap AG adalah tidak sesuai dengan pasal 5 undang-undang no 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

“Dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK, memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh AG, dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai terlindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 undang-undang 31 tahun 2014 tentang penlindungan saksi dan korban, “jelas Manager Nasution.

Perlu diketahui dalam undang-undang yang disebutkan oleh Manager Nasution diatas berkaitan dengan subyek hukum yang harus dilindungi oleh LPSK.

Baca Juga: Sadis Gak Ada Obat! Terungkap dalam Rekonstruksi AG Sempat Merokok Saat David Ambil Sikap Tobat, Netizen Marah

Terdapat 5 subyek yang bisa dilindungi antara lain saksi, korban, saksi ahli, saksi pelapor dan saksi pelaku atau biasa dikenal Justice Collaborator.

Sedangkan dalam kasus ini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Hal tersebut menjadi alasan LPSK dalam membuat keputusan penolakan tersebut.

Namun meskipun menolak permohan perlindungan AG, LPSK merekomendasikan 2 alternatif agar AG tetap mendapat pendampingan selama proses hukum.

Rekomendasi tersebut berupa pengajuan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rupublik Indonesia (KemenPPPA).

Baca Juga: Pernyataan Kakak AG Soal Image Adiknya Runtuh Usai Rekonstruksi: Merokok di Samping Korban Seperti Film Mafia

Atau bisa juga mengajukan perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Keduanya merupakan institusi resmi dari pemerintah yang bisa memberikan pendampingan kepada AG.

Mengingat usianya memang masih di bawah umur, jadi hal tersebut bisa dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

Terkait alternatif yang diberikan oleh LPSK, sampai saat ini belum ada informasi apakah tim kuasa hukum AG akan mengambil langkah tersebut atau tidak. ***

Reporter Jasmi Anes
Editor Kiki Dian Sunarwati