Nasional

Tak Jujur Terkait Profesinya, Hakim Jon Saragih Tegur Saksi Meringankan di Sidang Teddy Minahasa

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Selasa 14 Mar 2023, 12:18 WIB
Sidang Teddy Minahasa di PN Jakta Barat

AYOJAKARTA.COM---Sidang lanjutan kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu yang dilakukan oleh terdakwa Teddy Minahasa pada Senin 13 Maret 2023 menghadirkan 5 orang saksi.

Kelima orang tersebut adalah 2 orang saksi fakta yang berada pada saat kejadian pemusnahan barang bukti sabu yang saat ini sedang disidangkan, kemudian 3 orang lainnya merupakan saksi ahli di bidang hukum dan digital forensik.

Namun ada hal yang menarik saat persidangan yang diselenggarakan kemarin dimulai, salah satunya saat hakim Jon Sarman Saragih menggali keterangan saksi fakta tersebut.

Baca Juga: Teddy Minahasa Hadirkan Wartawan, 2 Ahli Pidana dan Ahli Digital Forensik Jadi Saksi Meringankan

Ia pun bertanya beberapa hal terkait waktu kejadian, apakah ada perbedaan dari barang bukti sabu yang dihadirkan tersebut dengan tawas yang dikatakan sebagai pengganti barang bukti.

Hingga akhirnya tiba saat hakim Jon bertanya terkait profesi saksi fakta sehingga ia bisa hadir dalam acara tersebut.

"Saudara hadir waktu itu? peran saudara hadir pada saat itu sebagai apa?"tanya hakim Jon dikutip dari akun YouTube KOMPASTV (14/3/2023)

"Saya seorang jurnalis yang mulia," jawab Jontra Manvi Bakhara.

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Sabu, Sebenarnya Bagaimana Prosedur Pemusnahan Barbuk?

Hakim Jon lantas menegur saksi tersebut karena dalam keterangannya dituliskan bahwa saksi Jontra merupakan seorang wiraswasta.

"owh, wartawan? dari tadi ndak bilang wartawan, tadi disebut wiraswasta, itu yang pantang, semua itu pekerjaan mulia kan," ucap hakim Jon.

Selain Jontra Manvi Bakhara, tim penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan Jasman selaku pengacara, ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah, ahli hukum pidana Elwi Danil, dan Jamin Ginting sebagai saksi yang meringankan.

Baca Juga: Chat WA dengan ‘My Jenderal’ Teddy Minahasa Terbongkar, Mami Linda Senyam-senyum saat Sidang, Cie Nostalgia?

Atas kasus yang sedang menjeratnya, Teddy Minahasa melanggar pasal pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu dalam kasus ini juga melibatkan beberapa warga sipil dan melibatkan beberapa orang anggota Kepolisian antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Aipda Achmad Darmawan, Aiptu Janto Situmorang.**

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Kiki Dian Sunarwati