Nasional

Jubir Kepresidenan Buka Suara Soal Larangan Penjualan LPG 3 Kg: Bukan Kebijakan dari Presiden

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 05 Feb 2025, 19:17 WIB
Larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer telah memicu banyak reaksi, terutama setelah instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

AYOJAKARTA.COM -- Larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer telah memicu banyak reaksi, terutama setelah instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang membolehkan pengecer untuk kembali berjualan.

Diketahui, pada 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengecer menjual LPG 3 kg untuk memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan mengontrol harga dan mencegah penyalahgunaan oleh pedagang eceran.

Baca Juga: Pengecer Bertahap Jadi Sub Pangkalan LPG Gas 3 Kg, Pertamina Gratiskan Pendaftaran Cek Infonya di Sini

Kebijakan ini menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg, dengan antrian panjang di pangkalan resmi Pertamina.

Banyak pihak, termasuk pengusaha kecil, mengeluhkan dampak negatif dari larangan ini yang berpotensi mematikan usaha mereka.

Ujang Komarudin, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan bahwa larangan sebelumnya bukanlah kebijakan presiden.

Baca Juga: Terbaru! Pemerintah Instruksikan Pengecer Gas LPG 3 Kg Berjualan Kembali dengan Sistem Sub-Pangkalan untuk Stabilkan Harga

“Bukan menjadi kebijakan pak Presiden, tapi Presiden disini punya hak intervensi, contohnya mencabut kebijakan Menteri ESDM,” ujar Ujang yang dikutip dari Kompas TV pada 5 Februari 2025.

Pada 4 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual LPG 3 kg.

Presiden Prabowo telah mengizinkan para pengecer berjualan kembali setelah mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi, tetapi mereka kini berstatus sebagai "sub-pangkalan".

Baca Juga: Sempat Dibatasi, Penjualan Gas LPG 3 Kg Pengecer Kembali Diizinkan oleh Pemerintah dengan Syarat Ini

Ini berarti mereka harus terdaftar dan mengikuti aturan baru yang ditetapkan untuk menjaga kestabilan harga dan distribusi.

Aturan Baru untuk Pengecer

  • Sub-Pangkalan: Pengecer yang ingin beroperasi kembali harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi dan mematuhi ketentuan pembelian yang mengharuskan konsumen menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg.
  • Kontrol Harga: Dengan status baru ini, pemerintah berharap dapat menjaga harga jual LPG 3 kg agar tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan tujuan pemerintah dalam mendistribusikan subsidi secara tepat sasaran, meskipun tantangan di lapangan tetap ada.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil