AYOJAKARTA.COM -- Sebelumnya, LPSK telah mencabut perlindungan fisik yang diberikan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Bukan tanpa alasan, hal itu disebut-sebut karena klien Ronny Talapessy tersebut mau diwawancara salah satu stasiun televisi dan ditayangkan tanpa seizin LPSK.
Oleh karena itu pihak LPSK menganggap Richard Eliezer telah melanggar poin perjanjian yang berpotensi membahayakan keselamatannya.
Baca Juga: Duh! Richard Eliezer Tak Lagi Dilindungi LPSK, Pakar Hukum Pidana: Perjuangan Amicus Curiae Sia-sia
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa pihaknya telah memberikan izin kepada Richard Eliezer untuk diwawancarai oleh stasiun televisi swasta tersebut ketika berada di tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu Richard Eliezer juga sudah mengantongi izin dari pihak terkait untuk melakukan wawancara dan sudah disetujui oleh LPSK pada saat itu.
Kini walaupun LPSK telah menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer, itu tidak jadi masalah karena Yasonna memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer nantinya.
"Kemenkumham sangat siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer karena perlindungan yang diberikan bukan hanya sekelas Eliezer saja yang kita lindungi di lembaga pemasyarakatan, yang lebih berat-berat pun lebih dari situ juga kita lindungi, ini kan tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya" jelas Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna meminta untuk tidak perlu adanya ego sektoral mengenai hal ini. Ia juga menganggap reaksi LPSK berlebihan dalam mencabut perlindungan Richard Eliezer.
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini," kata Yasonna yang dikutip ayojakarta.com dari tayangan Kompas TV, Minggu (12/3).
Dalam hal ini Yasonna mengatakan bahwa proses wawancara yang dilakukan Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV itu diizinkan berdasarkan persetujuan Permenkumham yang ada. Sebab wawancara Richard Eliezer ini pun sudah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Tiga Kali Gagal Tes Polisi, Richard Eliezer Ternyata Pernah Geluti Pekerjaan Lain, Jadi Apa?
"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," kata Yasonna lebih lanjut.
Adapun sesi wawancara Richard Eliezer itu sudah sesuai dengan aturan dan dapat memberi informasi perkembangan terkait warga binaan kepada masyarakat.
Hal ini membuat Yasonna tak tanggung-tanggung mendukung apa yang terbaik dari warga binaan asalkan positif ia akan dukungan demi kebaikan bersama.
"Untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami melihatnya dari segi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," ucap Yasonna.
Untuk informasi tambahannya, Ronny Talapessy juga mengakui mempunyai semua bukti terkait perizinan Richard Eliezer melakukan wawancara tersebut dan ia merasa aneh ketika LPSK melayangkan surat ancaman pencabutan perlindungan kepada kliennya itu.***(Cita Aryani. M)