Nasional

Tragis! Anak Kelas 5 SD di Blitar Dibacok Kakak Kelas Saat Main Bola, Ibu Laporkan ke Pihak Berwajib

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Minggu 12 Mar 2023, 15:31 WIB
Viral bocah kelas 5 SD dibacok kakak kelas

AYOJAKARTA.COM - Viral di media sosial seorang ibu menceritakan kejadian tragis yang menimpa anaknya, bocah kelas 5 SD dibacok.

Aksi bocah kelas 5 SD dibacok ini diduga dilakukan oleh teman di sekolahnya ketika tengah bermain bola saat mengaji.

Kabarnya pelaku yakni kakak kelasnya di bangku kelas 6 SD yang tega bacok anak kelas 5 SD hingga tangan kanannya terluka.

Baca Juga: Kemenkumham Yasonna Laoly Pastikan Lindungi Richard Eliezer Meskipun LPSK Mundur, Jangan Ada Ego Sektoral!

Kejadian pembacokan ini terjadi di Gandusari, Blitar, Jawa Timur yang diunggah oleh ibu dari anak korban.

Kemudian, akibat dibacok temannya, bocah inisial A ini mengalami luka dibagian tangan kanannya.

Diketahui awalnya A sedang bermain sepak bola di pondok pesantren saat ngaji ketika pak ustad yang mengajar sedang keluar

"Anak kelas 5 SD dibacok saat ngaji di pondok, dia sedang main bola di depan pondok karena pak ustad pondok masih keluar,"  tulis akun Instagram @deasy.deska yang dilihat pada Minggu, 12 Maret 2023.

Baca Juga: Istri Moeldoko Meninggal Dunia, Mahfud MD Ikut Berlasungkawa dan Kenang Kebaikan Almarhum: Merasa Kehilangan

Entah karena alasan apa, tetiba kakak kelasnya tersebut mengayunkan sebuah senjata tajam berupa celurit ke arah tangan A hingga terluka.

Dijelaskan A spontan lari ketakutan untuk menyelamatkan diri, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

"Main sepak bola tiba tiba dibacok pake celurit Bisa bayangin jadi dia? Ketakutan dan lari menyelamatkan diri," tulis keterangan Deasy.

Baca Juga: Alami Depresi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Dibawa ke RS Jiwa? Ini Faktanya!

"Gak kebayang saat kejadian. Jauh dari ibunya dan lari meminta bantuan demi keselamatan," sambungnya.

Mirisnya, pelaku diketahui pernah menggergaji tangan temannya sebelum membacok tangan A dengan celurit.

Sampai saat ini belum diketahui apa motif dari tindakan pelaku yang masih di bawah umur tersebut.

Sementara pihak orang tua A sudah melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Ammar Zoni Nangis-nangis Usai Ketangkap Lagi, Ternyata Ini Alasan Irish Bella Belum Temui Sang Suami

Tertulis dalam laporan dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana pasal 76C jo pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Irma Joanita