AYOJAKARTA.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengungumkan hal penting soal Richard Eliezer.
Perlindungan pada Richard Eliezer yang tadinya diberikan oleh LPSK kini dicabut.
Pencabutan perlindungan LPSK pada Richard Eliezer sempat membuat banyak spekulasi yang simpang siur.
Alasan LPSK cabut perlindungan terhadap Bharada E
Namun, hal ini ternyata sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan terkait keputusan mencabut perlindungan pada Richard Eliezer.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ucanya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube LPSK pada Minggu (12/3/2023).
Pengambilan keputusan ini didasarkan dalam rapat internal petinggi LPSK.
7 orang petinggi LPSK mengambil suara terkait dengan perlindungan pada Richard Eliezer.
Ada 2 suara yang berbeda terkait dengan pencabutan perlindungan Bharada Eoleh LPSK.
"Terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion," ucapnya.
Perlu diketahui, dissenting opinion adalah penyampaian pendapat yang berbeda.
Ada 2 orang yang berharap agar Richard Eliezer tetap mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," tambah Syarial menjelaskan.
Usai dilepas LPSK, kini Richard Eliezer langsung dilindungi oleh Polri.
Baca Juga: Heboh Perlindungan Richard Eliezer Dicabut, Ronny Talapessy Buka Suara: LPSK Tidak Cukup Bijaksana
Hal ini seperti diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Disebutkan jika dari awal kasus persidangan juga Richard Eliezer diamankan Polri.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri," ucap Dedi.
Ia juga mengungkapkan kondisi terkini dari Richard Eliezer.
Terlebih kondisi kesehatan Bharada E yang nampaknya kembali jadi sorotan usai wawancaranya viral.
"Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," tandasnya mengakhiri.***(Putri Ratnasari)