Nasional

Terungkap! Beberapa Pimpinan LPSK Tidak Mengetahui Eliezer Wawancara Dengan Stasiun Televisi Swasta

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Sabtu 11 Mar 2023, 16:02 WIB
Ronny Talapessy mengungkapkan kronologi sebenarnya soal LPSK yang telah mencabut perlindungan kepada kliennya.

AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan pencabutan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena melakukan wawancara televisi khusus tanpa persetujuan dari LPSK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny Talapessy pada siaran eksklusif bersama MetroTV.

Menurut penasehat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, ia sebelumnya telah menelepon salah satu Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Baca Juga: Bukannya Melerai, AG Malah Nyebat Sambil Menonton Penganiayaan Mario Dandy Kepada David

Namun, Ronny tidak mengetahui bahwa unsur pimpinan yang lain tidak mengetahui perihal perizinan wawancara eksklusif Eliezer dengan salah satu televisi swasta.

"Bu Susi, saya sudah konfirmasi," ujar Ronny Talapessy dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV.

Selain itu Ronny mengungkapkan bahwa Susilaningtias juga mengizinkan wawancara tersebut terjadi.

"Bu Susi menerangkan bahwa silahkan saja asal yang bersangkutan tidak keberatan," ujar Ronny Talapessy.

Baca Juga: Tidak Berpotensi Tsunami! Gempa Bumi Magnitudo 5,3 Guncang Aceh Singkil, Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang!

Dalam sisi yang sama Ronny juga menjelaskan bahwa pihak penasehat hukum juga telah mengajukan persetujuan dan konfirmasi terhadap LPSK.

Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer menyayangkan keputusan tersebut karena hanya masalah komunikasi saja.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan yang dilakukan oleh LPSK terhadap korban dan saksi yang dilindungi.

LPSK sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan saksi, harus memastikan bahwa korban dan saksi tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

Baca Juga: Pernyataan Kakak AG Soal Image Adiknya Runtuh Usai Rekonstruksi: Merokok di Samping Korban Seperti Film Mafia

Situasi ini juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas antara LPSK dan korban/saksi yang dilindungi.

Korban dan saksi yang dilindungi harus diberikan informasi yang cukup dan jelas mengenai batasan dan kewajiban mereka dalam menjaga keselamatan mereka sendiri dan orang lain.

Kasus ini harus menjadi pengingat bagi LPSK untuk meningkatkan pengawasan mereka terhadap korban dan saksi yang dilindungi serta meningkatkan komunikasi dan transparansi dengan mereka.***

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Vincensia Enggar Larasati