Nasional

Kontroversi Wawancara Eksklusif Richard Eliezer, Susno Duadji: Seperti Ada Konflik Kepentingan!

Oleh: Admin Sabtu 11 Mar 2023, 16:20 WIB
Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji takut ada konflik kepentingan dalam wawancara Richard Eliezer.

AYOJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Polri Susno Duaji ikut memberi tanggapan terkait kontroversi wawancara eksklusif Richard Eliezer dengan salah satu stasiun televisi.

Diketahui, imbas dari wawancara tersebut, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

Richard Eliezer dianggap telah melanggar aturan Pasal 32 huruf C 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Imbas Wawancara, Pakar Hukum Ngamuk: Hanya Gara-gara Ngejar Rating

Menaggapi hal ini, Richard Eliezer menilai bahwa seperti ada konflik kepentingan yang dilakukan.

"Jadi ada semacam suatu seperti konflik kepentingan, Eliezer statusnya sudah terhukum sebagai narapidana dengan hukuman satu setengah tahun penjara," kata Susno Duadji.

Menurut Susno Duadji, masa perlindungan LPSK bisa saja belum selesai.

Baca Juga: Ingin Pengajuan KUR BRI 2023 Diterima? Kenali 5 Pertanyaan Mantri Bank Saat Survey Berikut Ini, Apa Saja?

Susno Duadji mengatakan biasanya perlindungan LPSK akan selesai per tiga bulan sesuai dengan kepentingan dan ada semacam perjanjian yang ditandatangani.

"Sekarang apa hak dan kewajiban adan apa aturan-aturan disiplin yang harus dipatuhi oleh Bharada Eliezer, itu tertuang dalam surat perlindungan terhadap dirinya," terang Susno.

Lebih lanjut, Susno mengatakan perlu dipelajari apakah boleh untuk melakukan wawancara tersebut tanpa seizin LPSK saat berada di rutan, tahanan atau di penjara.

Baca Juga: Info Terbaru Jadwal dan Rute Ganjil Genap Puncak Bogor Jumat 10 Maret Hingga Minggu 12 Maret 2023, CEK DISINI!

"Tetapi kalau untuk wawancara doorstop misalnya keluar dari sidang kode etik atau keluar sidang pidana tentunya tidak bisa dia dilarang untuk berbicara," jelasnya.

Karena, hal itu kata Susno adalah hak publik untuk mendapat informasi.

"Tapi kalau dia (Richard Eliezer) berada di tahanan Bareskrim dan statusnya sebagai terpidana di dalam perlindungan maka LPSK juga tidak bisa mengatakan bahwa serta merta perlindungan dihentikan karena Anda berwawancara dengan tv swasta," kata Susno.

Baca Juga: Tangis Saksi Penganiayaan David Ozora Pecah Saat Peragakan Adegan Rekonstruksi: Kamu Apain Itukan Anak Saya

Hal ini harus dilihat terlebih dahulu, apa bunyi daripada disiplin atau aturan atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh Richard Eliezer.

"Ada atau tidak klausal yang mengatakan tidak boleh berwawancara atau tidak boleh diwawancarai selama di dalam tahanan," cetusnya.

Selain itu, Susno menjelaskan bahwa LPSK hanya memberikan perlindungan hukum.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Benarkah Prioritas Pencairan Hanya untuk Nasabah Baru dan Bagaimana Nasib Top Up?

Sementara itu untuk keamanan Eliezer sendiri adalah merupakan tanggung jawab Bareskrim.

"Perlidungan yang diberikan LPSK adalah perlindungan hukum, perlidungan fisik tidak diberikan karena perlindungan fisik itu dijalankan oleh aparat keamanan , kepolisian, jika di dalam penjara oleh sipir," ujar Susno.

Sementara LPSK sendiri tidak menemani Eliezer selama di penjara.

"Yang bertanggung jawab terhadap keamanan jiwanya adalah Bareskrim, LPSK hanya mengeluarkan surat bahwa dia di dalam perlindungan hukum," terangnya.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati