Nasional

Tegas! LPSK Cabut Perlindungan Fisik kepada Richard Eliezer Buntut Wawancara di TV

Oleh: Cita Aryani. M Jumat 10 Mar 2023, 16:33 WIB
LPSK hentikan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer buntut wawancara eksklusif bersama salah satu stasiun TV.

AYOJAKARTA.COM -- Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer diberi perlindungan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) yang berkerjasama dengan LPSK.

Status JC ini pun sudah ditetapkan oleh hakim dalam vonisnya. Di mana majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Lalu, LPSK juga mengatakan bahwa perlindungan tersebut sudah diberikan sejak 15 Agustus 2022. Kemudian pada bulan Februari 2023 lalu, Richard Eliezer telah melakukan perpanjangan perlindungannya untuk 6 bulan ke depan dengan hasil putusan disetujui oleh pihak LPSK pada kala itu.

Baca Juga: Cerita Richard Eliezer Ungkap Momen Terberat saat Jalani Sidang, Ketika Harus Bertemu dengan Sosok Ini, Siapa?

Keputusan pemberhentian perlindungan yang diberikan LPSK ini merupakan dampak dari wawancara eksklusif Richard Eliezer bersama salah satu stasiun TV.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara RE [Richard Eliezer]," kata pihak LPSK dalam konferensi pers.

LPSK juga mengatakan bahwa pencabutan tersebut hanya berupa perlindungan fisik saja yang dicabut, bukan justice collaborator ataupun hak-hak JC lain terhadap Eliezer yang masih diberikan.

Baca Juga: Bukan Alasan Tekanan, Situasi Terberat Richard Eliezer Saat Sidang Pembunuhan Yosua Ternyata Karena Hal Ini

"Penghentian perlindungan itu yang bersifatnya fisik. Penghentian perlindungan fisik ini tidak mengurangi penghargaan dalam JC dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumham, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh Richard Eliezer," kata pihak LPSK lebih lanjut.

LPSK menjelaskan bahwa pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan karena adanya perjanjian yang dilanggar.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006," ucapnya kemudian.

Baca Juga: Misteri Kartu Merah dari Wakil Ketua LPSK, Netizen Kaitkan dengan Richard Eliezer: Jangan Salahkan Icad ya Pak

Sebagai informasi tambahan Richard Eliezer dijatuhi vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Adapun pertimbangan majelis hakim yaitu karena Richard Eliezer telah menjadi justice collaborator dan karirnya masih panjang sebagai anggota Polri.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Tedi Rukmana