Nasional

Sebut Masih Berhutang pada Institusi Polri, Richard Eliezer Janjikan Hal Ini jika Sudah Kembali ke Kepolisian

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 10 Mar 2023, 09:37 WIB
Richard Eliezer blak-blakan tentang kasusnya di salah satu TV swasta

AYOJAKARTA.COM---Richard Eliezer menjadi sosok yang diidolakan usai mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Nama Richard Eliezer menjadi sorotan setelah dirinya mengaku akan berkata jujur dalam mengungkap perkara yang membuat nyawa Yosua melayang.

Bharada E atau Richard Eliezer pun mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak sebagai Justice Collaborator.

Setelah lama tidak diberitakan, kini Richard Eliezer atau Bharada E diwawancarai secara eksklusif dalam sebuah acara.

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo Melainkan Sosok Ini yang Jadi Idola Trisha Eungelica, Hingga Ucapkan Sayang padanya, Siapa?

Melansir dari kanal YouTube Kompas TV Makassar, pria dengan status Justice Collaborator yakni Richard Eliezer mengungkap keinginannya agar dapat kembali menjadi polisi.

Richard Eliezer lalu menyebut bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

Sehingga jika ia dapat kembali menjadi anggota polisi, hal itu tentu sangat membahagiakan untuknya dan keluarga.

Dalam kesempatan itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun berharap agar bisa kembali menjadi polisi untuk memperbaiki diri.

"Bisa menyampaikan pada masyarakat agar supaya saya bisa kembali lagi kepada Institusi Polri," ujar Richard Eliezer dikutip pada Jumat, (10/3/2023).

Baca Juga: Bagaimana Kabar Vonis Mati Ferdy Sambo? Catat Jadwal Pembacaan Putusan Banding Kasus Kematian Brigadir J

"Untuk memperbaiki diri dan saya merasa masih punya hutang di Institusi Polri," tambahnya.

Ia pun berjanji akan menjadikan pengalaman yang menewaskan Brigadir J sebagai pelajaran berharga.

"Saya berjanji dari perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya, dan saya berjanji memperbaiki diri tentunya kepada Institusi Polri," imbuh Bharada E.

Menurut Richard Eliezer, hal itu karena agar dirinya bisa menjadi polisi yang taat peraturan ke depannya.

Baca Juga: Babak Baru! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs pada 12 April 2023

Tunangan Ling-ling itu saat ini mendapat vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi mendapat vonis penjara 20 tahun.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Kiki Dian Sunarwati