Nasional

Bagaimana Kabar Vonis Mati Ferdy Sambo? Catat Jadwal Pembacaan Putusan Banding Kasus Kematian Brigadir J

Oleh: Sulistiyaningsih Kamis 09 Mar 2023, 15:10 WIB
Update Sidang Banding Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM-- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima berkas permohonan banding dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Yaitu atas vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Rencananya putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo akan dibacakan bulan April mendatang.

Selain berkas permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta juga menerima sejumlah berkas milik tiga terdakwa lainnya.

Terdakwa tersebut yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan bahwa berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014, maka pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk memutuskan suatu perkara atau kasus terhitung dari terdaftarnya kasus perkara tersebut.

Baca Juga: Babak Baru! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs pada 12 April 2023

“Dan rencananya kalau sesuai dengan pedoman yang kita pegang yang dipedomani oleh Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia adalah berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023,” ujar Binsar dikutip ayojakarta.com melalui YouTube tvOnenews, Kamis (9/3/2023).

“Masa paling lama untuk menangani, menghandle perkara di tingkat banding terhitung mulai sejak diregister dan  terdapat adalah paling lama 3 bulan harus sudah selesai,” imbuhnya.

Menurutnya tiga bulan tersebut termasuk diantaranya adalah mengirim putusan ke Pengadilan Negeri pengaju dalam hal ini yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pilu! Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Kembali Unggah Pesan, Pilih Tetap Bertahan Meski Hidupnya Hancur

Lebih lanjut Binsar Pamopo mengatakan bahwa khusus untuk banding vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sudah muncul tanggal pelaksanaannya.

Menurutnya sudah dijadwalkan oleh majelis hakim, putusannya akan dibacakan pada Rabu, 12 April tahun 2023 atau bulan mendatang di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui sebelumnya bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup.

Istrinya yakni Putri Candrawathi yang ikut terlibat dalam kasus yang sama mendapatkan vonis yang tinggi juga yaitu 20 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Mantan supirnya yakni Kuat Maruf mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara dari sebelumnya jaksa menuntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Nasib Kapolri di Ujung Tanduk, Ternyata Buku Hitam Sambo Berisi Kebusukan Para Perwira Tinggi Polri, Benarkah?

Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo divonis lebih ringan yakni 13 tahun penjara.

Kini keempatnya kompak mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim PN Jaksel.

Namun berbeda dengan Richard Eliezer yang saat ini resmi menjadi terpidana setelah vonis 1 tahun 6 bulan dijatuhkan oleh majelis hakim. Eliezer ikhlas menerima vonis tersebut sehingga hasil putusan vonis padanya inkrah.***

 

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Kiki Dian Sunarwati