AYOJAKARTA.COM – Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu, 8 Maret 2023.
Informasi mengenai pemecatan Rafael Alun sebagai ASN disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh.
Rafael Alun terbukti tidak melaporkan sebagian harta kekayaannya baik berupa uang tunai ataupun bangunan yang dimilikinya ke dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Bukan hanya itu, Rafael Alun juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Rafael Alun diindikasikan telah menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Terkait dengan pemecatan Rafael Alun sebagai ASN Ditjen Pajak, Menteri Keuangan telah menyetujuinya.
“Usulan sudah disampaikan dan ibu menteri sudah menyetujuinya,” kata Awan Nurmawan Nuh.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, (9/3/2023), Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa Rafael Alun memiliki beberapa perusahaan.
“Kami juga menemukan dalam laporan harta kekayaan saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) itu ada kepemilikan perusahaan-perusahaan,” katanya.
Menanggapi temuan tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melakukan pemeriksaan tentang kepatuhan pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.
Terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun, DIrektur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga: Sang Ayah Berbagi Kabar Lagi, Ini Kondisi David Ozora Terbaru Pasca Penganiayaan oleh Mario Dandy!
Lebih lanjut, Suryo mengatakan bahwa terdapat 7 perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun.
“Perusahaan siapa aja, pertama GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCR, dan ini merupakan pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh KPK,” ujar Suryo menyebutkan inisial nama perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun.
Dirjen Pajak tersebut menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti yang kuat tentang perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun tidak patuh pajak maka ia akan menindak dengan tegas.
“Dalam hal terdapat potensi pajak yang harus dibayar, jadi temuan pajak yang harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, kami akan terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan,” pungkas Suryo Utomo.***