AYOJAKARTA.COM--Kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs akan memasuki babak baru, menyusul Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding ke empat tersangka.
Diketahui sebelumnya, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, kompak mengajukan banding karena keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan oleh JPU dalam sidang beberapa waktu lalu.
Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 12 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Hanya Richard Eliezer saja yang menerima putusan hakim yakni penjara 1 tahun 6 bulan, dan tak mengajukan banding. Bahkan kini Eliezer sudah menjalani hukumannya.
Terkini, beredar informasi bahwa sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pada Rabu (12/4/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.
Sidang putusan banding itu pun rencananya boleh dihadiri dan dilihat oleh masyarakat umum.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) dikutip dari Suara.com.