AYOJAKARTA.COM - Pembayaran tunjangan kinerja dosen (Tukin) kembali jadi sorotan.
Meskipun tiga skenario anggaran semula telah diusulkan, yang disetujui hanya sebesar Rp2,5 triliun.
Angka tersebut dianggap belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran Tukin dosen.
Dalam sebuah diskusi terkini, tenaga ahli dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Sainstek), Johannes Gunawan menjelaskan bahwa jumlah Rp2,5 triliun merupakan hasil harmonisasi antara permohonan awal dan evaluasi bersama Kemenpan RB serta Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Lampu Hijau DPR! Ole Romenij dan 2 Pemain Baru Timnas Akan Dinaturalisasi
"Angka ini merupakan tambahan anggaran karena komponen Tukin dosen belum tercantum dalam anggaran sebelumnya," ujar Johannes.
Ia juga menyinggung penyebab keterlambatan pencairan Tukin dosen sejak tahun 2020 hingga 2024.
Menurutnya, proses birokrasi yang panjang menjadi hambatan utama, yang meliputi:
- Pengajuan usulan kelas jabatan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi kepada Kemenpan RB.
- Penetapan besaran Tukin oleh Kementerian Keuangan.
- Penerbitan Peraturan Presiden dan peraturan pelaksana oleh kementerian terkait.
Meskipun regulasi terkait telah ada sejak Permendikbud Nomor 44 Tahun 2018, anggaran untuk Tukin dosen belum dialokasikan sejak tahun 2019, sehingga pembayaran tetap tertunda.
Seruan untuk segera menyelesaikan pembayaran ini terus menggema dari berbagai pihak, mengingat dampaknya terhadap kesejahteraan dosen ASN.
Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi agar pembayaran Tukin dosen dapat direalisasikan tanpa penundaan lebih lanjut.